Way Kanan (Penabrlian Online) -Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Pakuon Ratu, mengamankan satu dari dua pelaku perampokan di kediaman korban Purwoto (71) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan setempat, Minggu (29/7/2018).
Dimana, dalam aksi perampokan pada Jum’at (27/7/2018) malam lalu, Polisi berhasil menangkap Gunandi (33) warga Pakuon Ratu. Sementara NB rekan tersangka Gunandi, masih dalam pencarian orang (DPO).Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengatakan kedua pelaku saat itu atu membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta dan dua unit Handpone.
“Setelah keduanya merusak pintu belakang rumah korban. Para pelaku langsung mencari korban dan melakukan penodongan hingga akhirnya korban yang lemah terpaksa menunjukan tabungan uang didalam lemari bajunya. Tanpa teriak dan melawan korban hanya berdiam diri melihat uang dan Hp nya dibawa kabur para pelaku,”papar Kasat.
Adapun kronologis penangkapan tersangka tambah Kasat, petugas yang mengetahui informasi pelaku tidur di Mess HTI Register 46 Pakuon Ratu langsung menyambangi di lokasi.”Semalam pengintaian kami berhasil. Tersangka kami tangkap saat hendak memasuki wilayah Register 46 Pakuon Ratu menuju mess HTI sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (28/7/2018), mengunakan motor Revo BE 3236 NFK,”tegasnya.
Dari penyergapan itu, tambah dia lagi, petugas mengamankan uang Rp1,5 juta yang diakui tersangka uang sisa perampokan dikediaman korban dua hari lalu.”Sementara Gunandi akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 12 tahun penjara,”pungkasnya. (Alex)

