KADES SRIMULYA OKI SUMSEL TERINDIKASI NEPOTISME DAN ANAK KANDUNG DIANGKAT JADI SEKDES

Ogan Komering Ilir, (Pena Berlian Online)  – Lagi lagi Kades desa Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI jadi sorotan,kali ini bukan hanya kasus penyelewangan Dana Desa tapi pengangkatan Anak kandung sebagai Perangkat Desa yang menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Ini terjadi di Desa Srimulya, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Kepala Desa Srimulya Mulyadi Hamidi mengangkat anak kandung Panji Rusmaidi sebagai perangkat desa.

Sementara diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Larangan bagi Kades Pasal 29.Poin f melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan  atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Saat dikonfirmasi awak media Duta-Pena Sumsel dan tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) beserta Lembaga KPK Tipikor terkait masalah tersebut pukul 15.30 Wib  (13/8),Kepala Desa Srimulya, Mulyadi membantah tentang informasi dan data yang telah kami bawa terkait posisi dan jabatan panji sebagai sekretaris Desa apakah tidak menyalahi aturan dan peraturan pemerintah? Mulyadi mengatakan, ” Kalau dirinya di angkat menjadi Sekretaris Desa itu semua sudah melalui prosedur dan sudah ada persetujuan atau rekomendasi dari Camat,”pungkas tim.

Mulyadi mengatakan,”Apakah ada yang salah apabila anak kandung sendiri saya rekrut sebagai perangkat desa khususnya sebagai Sekeretaris Desa.Saya masih meragukan kemampuan dari masyarakat desa disini untuk menggunakan perangkat komputer,apalagi sekarang jamannya sudah teknologi semua jadi saya meragukan dengan kemampuan orang disini”,jawabnya.

Rudy Hartono, M selaku anggota Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) mengatakan, “Hal seperti ini sudah seperti mendirikan suatu kerajaan sebab dalam struktur di pemerintahan seharusnya tidak di perbolehkan anak kandung menjabat suatu jabatan yang strategis apalagi ayah kandung yang menjadi pimpinan di pemerintahan tersebut. Apalagi jika ingin menghasilkan Pemerintahan Desa yang baik,berani transparan dalam penggunaan APB desa termasuk tertib dalam infentarisasi aset.Ya, saat rekrutmen perangkat desa harus berdasarkan perintah peraturan perundang undangan,” tegas Rudy H selaku anggota BPAN.

Mengenai ini, kami selaku tim media Duta-Pena Sumsel,anggota BPAN Sumsel dan anggota Lembaga KPK Tipikor Sumsel angkat bicara untuk mengutuk keras terhadap kinerja Kepala Desa Srimulya Dan kami sepakat semua agar pelaporannya di serahkan ke Polda atau Kajati dan kami tetap mengawal Kasus ini kedepan dan selama Mulyadi menjabat Kepala Desa Srimulya dan diduga menyalah gunakan jabatannya, anak kandung sendiri pun diangkat sebagai Sekretaris Desa,”tutup nya. (obie/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *