BREBES (Pena Berlian Online) – Kades di Brebes diduga tilep dana desa hingga 500 juta lebih kini statusnya telah di jadikan tersangka, hal tersebut menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Brebes atas desa tersebut telah dilimpahkan ke APH beberapa waktu lalu.
“Untuk Pamedaran masih terus berproses termasuk status kades per sekarang juga sudah ada penetapan, monggo konfirmasi dengan Polres untuk lebih jelasnya, ” kata Adi Susanto, auditor inspektorat Brebes saat di mintai keterangan melalui pesan singkat.
Dihubungi terpisah, Polres Brebes melalui Kanit Tipikor menyebut kades Pamedaran telah dijadikan tersangka, ” Wis bos, lg nglengkapi berkas kirim JPU (sudah, sedang melengkapi berkas perkara untuk nantinya di kirim Jaksa Penuntut Umum/JPU, red).
Namun ia tidak menerangkan lebih rinci tetkait statusnya.
Sementara menanggapi perkara tersebut, salah satu pemerhati yang ikut mengawal menyebutkan “Status kades pamedaran sudah di tetapkan sebagai tersangka.. akan tetapi belum adanya penahanan” kata Opink Maryono ketua DPC YBI Brebes dihubungi terpisah.
Ia berpendapat pihak penyidik sedang melengkapi berkas P21 Yang akan di limpahkan kekejaksaan Negeri Brebes.
“Mungkin karena sedang melengkapi berkas P21 sehingga belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan status tersangka” kata Opink Maryono.
Namun ia juga mengapresiasi APH yang telah menindak tegas kasus tindak pidana korupsi sesuai SOP nya.
“Besar harapan kami selaku pemerhati supaya oknum yg melakukan tindak pidana tersebut di proses dan dilakukan penahanan serta menjalani hukuman setimpal sesuai aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku.
Ini menjadi peringatan agar yang lain lebih amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa”, pungkasnya. (Rtn-Tim)

