Kades Kota Padang Dilaporkan Warga Ke-Inspekrorat

Bengkulu Selatan (Pena Berlian Online) – Kamis 13 Mei 2022 tiga orang warga desa Kota Padang Kecamatan Manna mendatangi Dinas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kedatangan mereka (warga) guna melaporkan dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Kota Padang.

Busran warga desa Kota Padang yang priode sebelumnya pernah menjabat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatakan, tujuan kedatangan kami kesini untuk melaporkan perbuatan kepala desa, yang sudah meresahkan masyarakat,

Busran atau sering di panggil bus mengatakan Sebenarnya isu rekaman video perbuatan tidak senonoh yang dilakukan kepala desa kami ini sudah lama kami dengar, selama ini kami belum memiliki bukti kuat walaupun saya sempat membaca salah satu media online pernah memberitakan permasalahan ini,

Terkait bukti kita sudah kantongi, namun sebelum kita melapor kita sudah membicarakan hal ini kepihak BPD maupun kepihak Kecamatan secara lisan, tetapi nampaknya respon mereka biasa saja, sehingga kami berkesimpulan untuk melaporkan permasalahan ini ke-Inspektorat dan hari ini juga tembusan dari laporan ini akan kami masukan semua, bahkan sampai kepenegak hukum,” beber Bus yang brtindak sebagai pelapor.

“Terkait laporan ini kami akan menunggu paling lama satu minggu, jika belum juga ada responya kami akan datang lagi ke -Inspektorat ini dengan membawa masa yang lebih banyak.” ujar bus

Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini melalui ketua Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban satu) Yuniarti, membenarkan adanya laporan warga desa kota padang yang melaporkan Kades terkait dugaan perbuatan asusila.

“Ya benar, laporanya sudah kami terima sesuai dengan prosuder dan kami pihak Inspektorat sudah memberikan bukti penerimaan laporan warga kota Padang kecamatan kota Manna,” ungkap Yuniarti.

Terkait prosesnya Yuniarti mengatakan, kita akan segera tela’ah laporan ini, yang nantinya akan kita ajukan ke-Kepala Inspektorat, Selanjutnya kita akan tunggu perintah dari Inspektorat untuk menentukan tugas kita dalam memproses laporan ini tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika memang nanti terbukti ada larangan sebagai kepala desa yang dilanggar, tentu akan disanksi sesuai dengan peraturan atau per undang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(gokil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *