Bandar Lampung (Pena Berlian Online) – Masih dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Bupati Mesuji, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, Kamis (1/8).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Penasehat Hukum Khamami yakni, Firdaus Barus, menanyakan kepada saksi meringankan, Asisten Ahli Pemkab Mesuji, Adi Sukamto terkait nota dinas di Mesuji.
“Terkait nota dinas apakah saudara tahu, jika tahu apakah ada aturan tertentu yang mengatur nota dinas tersebut?” tanya PH Firdaus.
Adi menerangkan bahwa nota dinas itu sudah tertera sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 52 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tahu, ada Perbup (Mesuji) Nomor 52 Tahun 2013,” ungkap mantan Kepala BPKAD Mesuji tersebut.
Kemudian, PH Firdaus kembali bertanya, mengapa nota dinas itu diperlukan di Pemkab Mesuji.
“Nota dinas itu digunakan untuk apa?” tanya PH Firdaus.
“Kalau nota dinas kami melaporkan kegiatan kami bahwa akan mencairkan dana dan ditujukan ke Bupati untuk dipertimbangkan dan petunjuknya,” jawab Adi.
“Berapa lama biasanya jangka waktu untuk pencairan dana itu?” tanya PH Firdaus.
“Lamanya tergantung, biasanya seminggu sampai 15 hari. Karena banyak yang mengajukan jadi kami menunggu,” terang Adi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ariawan, mempertanyakan tugas BPKAD dan tugas Bupati.
“Sebetulnya, tugas BPKAD dan Bupati itu seperti apa, coba jelaskan?” tanya Jaksa Ariawan.
“Dalam struktur, Bupati pemegang pengelola daerah, saya sebagai BPKAD memegang kendali keuangan,” jawab Adi.
“Terus Undang-Undang mana yang ada aturan nota dinas Bupati?”tanya Jaksa Ariawan.
“Kalau sesuai Undang-Undang terkait perbendaharaan gak ada,” jawab Adi.
“Nah, adakah pasal dalam pencairan keuangan negara dibutuhkan melalui nota dinas, ada gak?” tanya Jaksa Ariawan.
“Gak ada,” jawab Adi.
“Apakah nota dinas itu dilengkapi dengan tanda tangan bupati, di sini yang saya ketahui hanya nama bupati saja, Khamami?” tanya Jaksa Ariawan.
“Tidak ada,” jawab Adi.
“Kok bisa gak ada tandatangan bisa dicairkan?” tanya Jaksa Ariawan.
“Ya kan sudah tahu, kalau ada nama itu berarti dari Pak Bupati,” jawab Adi.
“Memang ada Undang-Undang yang mengatur adanya nota dinas?” tanya Jaksa Ariawan.
“Enggak ada,” jawab Adi.
Lantaran terkesan mengada-ngada terkait nota dinas di Mesuji, Jaksa Ariawan kembali bertanya kepada saksi Adi apakah Mesuji masih bagian dari Indonesia.
“Mesuji masih di NKRI kan?” sahut Jaksa Ariawan.
Namun saksi Adi hanya terdiam dan tak menjawab pertanyaan dari JPU KPK.
“Cukup Yang Mulia,” pungkas Jaksa Ariawan.(*)

