Lampung Barat, (PENA BERLIAN ONLINE) – Menjelang pencoblosan pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur Lampung, pada Rabu (27/06/2018) mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat (Lambar) akan diliburkan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 045.2/1206/01/2018 tentang hari libur pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung.Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lambar, Pirwan Bachtiar mengatakan, bahwa dalam SE yang ditandatangani Plt. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis itu menjelaskan, bahwa tanggal 27 Juni 2018 dinyatakan sebagai hari libur untuk menyalurkan dan menggunakan hak suara dalam pilkada serentak.
“Surat Edaran tersebut sudah kita terima hari Jumat (22/06/2018) lalu, dan besok (Senin, 25/06/2018) akan kita tindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada seluruh OPD dan kecamatan yang ada,” kata Pirwan, Minggu (24/06/2018).Dengan adanya SE tersebut, kata dia, maka Rabu (27/06/2018), seluruh ASN akan diliburkan dan bagi instansi atau unit kerja yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum dan Puskemas diminta kepada pimpinan instansi atau unit kerjanya untuk mengatur secara shift atau bergantian sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
“Pilkada serentak 2018 yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, ditetapkan sebagai hari libur. Hal itu berlaku di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik Pilgub, Pilwalkot maupun Pilbup se-Indonesia,” pungkasnya. (kps)