PESAWARAN (Pena Berlian Online) – Masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Lampung berharap kepada Inspektorat kabupaten pesawaran agar dapat menindak lanjuti dengan serius terkait penyalahgunaan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan Kepala Desa Firlizani.
Adapun prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setempat diantara,
1. Penggunaan ijazah palsu atau milik orang lain yang telah dipakai oleh aparatur desa setempat yang diduga atas perintah dan saran Kepala Desa setempat sehingga aparatur sebagai pengguna nekat menggunakan ijazah milik orang lain.
- Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa ditahun 2020 lalu atas bangunan hidroponik desa yang telah dibangun ditanah keluarga, bangunan itu tidak pernah bermanfaat, tidak pernah menghasilkan, bukan ditanah hibah, bukan ditanah wakaf, bukan ditanah desa, diduga memperkaya diri, golongan dan keluarga.
- Pungutan bantuan bpnt yang telah dikucurkan oleh kementerian pusat pada Februari tahun 2022 lalu sebesar rp.600.000 melalui PT Post Indonesia, bantuan itu, setelah diterima oleh masyarakat desa, dipungut kembali oleh aparatur desa diduga atas perintah Kepala Desa Firlizani.
- Penggunaan dd tentang penerapan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kepala Desa Firlizani diduga telah mengkangkangi aturan PMK 40 tahun 2020 pasal 32 hurup A
Baberapa pont laporan masyarakat setempat berharap kepada Inspektorat Pesawaran untuk dapat mempertegas dan memberikan sangsi keras kepada Firlizani atas dugaan penyahgunaan wewenang
Dari salah satu masyarakat desa setempat yang tidak ingin namanya disebut menyampaikan bahwa inspektorat pesawaran harus tegas dalam mengambil keputusan, jangan sampai masyarakat desa gagal faham terhap inspektorat tersebut dan apabila permasalah ini tidak terdapat kepastian dalam aturan maka kami selaku masyarakt akan meningkatkan pelaporan kelebih tinggi lagi. (Yani).

