IMM Mengadukan LF Atas Tindakan Pengrusakan Pagar Dan Dugaan Penyerobotan Tanah

Malaka (Pena Berlian Online)- Imelda Mina Mau membuat pengaduan atas tindakan pengrusakan Pagar dan dugaan penyerobotan tanah oleh Lasarus Fahik. Pengaduan lisan ini termuat dalam surat panggilan kepada Lasarus Fahik untuk memberikan klarifikasi atas laporan lisan tersebut ( Surat Nomor B/55/IV/2022/Sek. Weliman) Senin, 25/4/2022.

Lasarus membantah aduan lisan yang diadukan oleh Mina Mau terkait tindakan pengrusakan Pagar “Saat kami bersihkan tanah, tidak ada pagar. Jadi kami tidak merusak pagar. Pagar tidak ada, kami mau rusakan apa?” Ungkap Lasarus.

“Kalau untuk penyerobotan tanah, maka saya (kami) hadir untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Karena memang di tanah tersebut ada ‘Sadan’ leluhur/kuburan leluhur saya. Saya siap untuk hadir dalam memberikan klarifikasi pada hari Rabu, 27 April 2022, Jam 8.30 mendatang.” Lanjut lasarus.

Menurut keluarga dari pihak teradu bahwa point pertama aduan lisan dari Mina Mau sangat mengada-ada dan menuduh pihak teradu, seolah-olah tanah yang disengketakan ini memiliki pagar. “Saat kami pergi bersihkan lahan di kuburan itu tidak ada pagar, semua pagar itu kami baru buat.” Demikian ungkap salah satu anggota keluarga dari pihak teradu.

Sengketa tanah yang dimaksud, berlokasi di Dusun Lookmi-RT/RW 11/006-Desa Wederok-Kec. Weliman-Kab. MALAKA.

Berdasarkan pernyataan Mina Mau pada Senin, 18 April 2022 bahwa pengaduan lisan oleh Mina Mau diduga karena atas ketidakpuasannya terhadap penyerobotan tanah, sebab Mina Mau sebagai pemilik Sertifikat Tanah (diterbitkan pada tahun 2019).

Surat panggilan mediasi/klarifikasi ini ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Weliman dan tembusannya kepada Kapolres Malaka.

Selanjutnya kedua kubuh menanti tanggal mediasi/klarifikasi atas aduan tersebut di ruang mediasi Polsek Weliman pada Hari Rabu, 27 April 2022, jam 8.30 WITA. (M.Teti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *