Hitung hitungan Pembayaran Pajak Saat Pemutihan Kendaraan

Bandar Lampung (PBO)- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai, sejak 17 Oktober hingga 31 Desember 2017  yang di selengrakan serentak di seluruh indonesia . Wajib pajak pun hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda dan tunggakan.

Secara sistematis, artinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggeratiskan seluruh denda dan tunggakan berapapun jumlah tunggakannya baik telat 3, 5, ataupun 10 tahun.

Jika PKB kendaraan bermotor sebesar dua Ratus ribu  dan telat 5 tahun, wajib pajak hanya membayar untuk 1 tahun kedepan. Namun untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja  Hanya membebaskan denda pokok premi selama empat tahun..

Contoh perhitungan untuk ikut program pemutihan PKB;  SWDKLLJ;  roda dua Rp35 ribu, roda empat Rp143 ribu. Dan PNBP; roda dua Rp25 ribu, roda empat Rp50 ribu.

 Rumus ; SWDKLLJ + PNBP x Jumlah tunggakan = hasil. Dari hasil tersebut baru ditambahkan PKB, dan hasil itulah yang dibayarkan oleh masyarakat.

Jadi meskipun Adanya pemutihan bukan pajak yang harus di bayar saat pemutihan melaikan SWDKLLJ atau pun Ansuransi dari PT jasa Raharja jadi Perhitungan Untuk motor

Ch roda dua Yang Telat 5 Tahun adalah  35000 + 25000 x 5 + 200 = 500 ribu ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan roda dua Yang Menungak selama 5 tahun

Sedangkan Untuk Roda Empat yang mati Pajak sekitar 5 Tahun  Pun tidak jauh Berbeda  yakni 143000 + 50000 x 5 + 200 = 1,165,000

Sedangkan Menurut  sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Rozali menjelaskan, bahwa terdapat 3 instansi di dalam Samsat, yakni Jasa Raharja dibawah Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Badan Pendapatan dibawah pemerintah.

“Semua yang dibayarkan oleh masyarakat dalam program pemutihan PKB masuk dalam Kas Negara. Seperti Jasa Raharja masuk ke BUMN, dan PNBP. Untuk Lampung murni hanya untuk memvalidasi data,” kata Rozali, Selasa (24/10).

Untuk diketahui, Denda progresif tunggakan SWDKLLJ tahun berjalan yakni keterlambatan 1-25 hari dikenakan 25 persen dari pokok, 91-180 hari denda 50 persen, 150-270 hari denda 75 persen, dan di atas 270 hari denda 100 persen. Untuk kendaraan roda empat yang SWDKLLJ-nya Rp143 ribu, denda maksimal Rp100 ribu.

 Biayaya  SWDKLLJ tidak bisa dihilangkan, tapi dendanya yang dihilangkan. Toleransi yang diberikan pemerintah, hanya menghapus pokok dan denda SWDKLLJ yang menunggak di atas lima tahun.

Untuk Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) harus mengikuti sejumlah prosedur. Pertama, kendaraan mengikuti cek fisik. Kemudian dilanjutlan dengam menyerahkan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi ke Crisis Centre di Samsat Bandarlampung.

Berkas yang perlu disiapkan adalah BPKB dan STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan surat keterangan (jika kendaraan milik perusahaan). Jika ingin diwakilkan, harus menyertai surat kuasa. Seluruh berkas difoto kopi rangkap tiga.

Setelah pemeriksaan berkas di Crisis Centre selesai, wajib pajak diarahkan ke loket pembayaran di BRI Samsat. Dari sini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *