Hiburan Malam Karaoke di Pringsewu Tetap Buka di Masa PPKM

PRINGSEWU (PBO) – Pada masa Pandemi Covid-19, tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu masih ada yang berani main petak umpet alias sembunyi-sembunyi, Karaoke Golden salah satunya buka sampai dini hari.

Untuk mengelabuhi petugas satgas Covid-19, Pol-pp dan TNI Polri, karyawan karaoke Golden memarkirkan kendaraan roda dua (R2) dan Roda Empat (R4) di tempat tersembunyi.

Dari pantauan media Pena berlian com, Senin malam (1/11/2021). Tampak dari luar Karaoke Golden sepi, dan lampu penerangan dimatikan sekita pukul 22:00, namun itu hanya untuk mengelabui Publik terkesan keadaan tutup

Faktanya karaoke Golden yang berada di jalan Raya Jendral Sudirman Pringsewu Selatan buka sampai dini hari Terlihat memang dari luar gelap akan tetapu itu hanya untuk mengelabui petugas dan publik, ketika awak media m masuk di dalam masih saja ada terdengar suara gemuruh yang menandakan karaoke Golden beroperasi sampai dini hari.

Hal ini juga di benarkan oleh pekerja di Golden Karaoke yakni para Pemadu Lagu (PL) yang bekerja setiap harinya di Golden karaoke.

“Kami para Pemandu Lagu(PL) bekerja di Golden karaoke biasanya sampai subuh,tergantung dari para tamu yang datang, kami hanya pekerja sampai jam berapapun ya kami layani yang penting ada hasilnya, kami kerja pulang ya bawa uang,” jelas Pemadu lagu yang identitasnya di rahasiakan.

Kasat Polpp Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjiyanto, Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pringsewu masih masuk zona kuning atau level tiga (3) karna target vaksin di Pringsewu belum terpenuhi.

Saat disinggung terkait Golden karoke yang beroprasi hingga larut malam, Kasat Pol-PP mengatakan akan menindak tegas,sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang ada,bila masih ada yang beroprasi hingga larut malam akan tindak ditegas dengan memberikan sanksi berupa teguran bilamana tidak di indahkan.

“kita akan tindak tegas, Kita berkerja sama dengan lintas sektoral TNI, Polri, semua ada prosedur melalui tahapan-tahapan,kalo memang melanggar kita akan tegur dan membuat surat peryataan kalo memang tidak bisa mengindahkan kita utus Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perundang undangan untuk turun,”terangnya. Selasa, (02/11).

Kasat Polpp juga menjelaskan pihaknya akan terus memantau hiburan malam penutupan tempat hiburan malam dan tempat publik tersebut guna memutus mata rantai Covid,sampai benar-benar ada yang mengindahkan perda yang ada di Kabupaten Pringsewu.

“Kita tetep menyesuaikan aturan PPKM saya pertegas dunia hiburan malam hanya sampe Pukul 21:00 Wib, jangan Sampe ada yang Main kucing-kucingan untuk mengelabuhi petugas,apabila sampe ketauhan kita akan segel kalo tidak mengindahkan perda,” tegas Kasat Pol-PP.(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *