Herry Irawan Di Vonis Seumur Hidup, Banding Pikir Pikir Dahulu

Bandung, (PBO) – Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung,Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/2). Vonis pemerkosa 13 santriwati itu itu dibacakan dalam persidangan di PN Bandung.

 

Pengacara Tunggu Keputusan Herry Irawan soal Banding Vonis Seumur HidupHerry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung.

 

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu diskusi dengan kliennya sehingga bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

“Kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, apakah menerima banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Ira usai persidangan di PN Bandung.

 

Bila nantinya Herry memutuskan bakal mengajukan banding, Ira memastikan akan menyiapkan materinya. Selain itu, Ira juga menghormati putusan majelis hakim yang telah mengakomodir nota pembelaan yang disampaikan kliennya pada persidangan sebelumnya.

 

“Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya,” ujar Ira.

 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

 

Ira meminta waktu pada kliennya untuk mengambil keputusan terkait vonis tersebut. Tentunya keputusan yang diambil Herry sepenuhnya menjadi haknya.

 

 

Sebagaimana diketahui, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

 

Syafrial.SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *