TULANG BAWANG (FB)-Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FKPK) Provinsi Lampung, melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), atas nama Sulastri dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 198710252006042002, ke Polres Tulang Bawang, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sekretaris dewan pimpinan pusat, FMKP Jamalludin mengatakan, bahwa pada tanggal 2 september 2015 , Sulastri yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulang Bawang, mengajukan mutasi ke pemerintah Kabupaten Mesuji, dengan alasan mengurus orang tua yang sudah berusia lanjut serta mengaku sebagai anak tunggal.
“Tapi kenyataanya, orang tua Sulastri masih bisa bekerja sehari hari, dan yang bersangkutan bukan anak tunggal, melainkan dua bersaudara, dengan dikuatkan, surat keterangan Kepala Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Bakti Kabupaten Mesuji,” terang Jamalludin.
Dijelaskan Jamalludin, mutasi yang dilakukan oleh Sulastri, tidak mendapatkan persetujuan dari suami, sementara, persyaratan pengajuan harus ada izin, bila memiliki suami, tidak ada sangkut paut hutang piutang dengan pihak bank, sedangkan yang bersangkutan memiliki hutang di bank.
“Sulastri telah melakukan pemalsuan surat, dengan merekayasa untuk mutasi dan mengelapkan asal usul, dengan mengatakan anak tunggal, serta perkawinan nya, sebagaimana pengajuan persyaratan yang telah diajukannya,” jelas Jamalludin.
Lanjut Jamalludin, Perbuatan Sulatri, bertentangan dengan peraturan perundang undangan demi untuk mencapai tujuannya, ia menghalalkan berbagai macam cara, dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulang Bawang, agar persyaratan mutasi alih tugas PNS nya, disetujui oleh BKD Tulang bawang.
“Diduga, permohonan mutasi Sulastri, menyalahi aturan undang undang nomor 8 tahun 1974, tetang pokok pokok kepegawaian jo undang undang nomor 43 tahun 1999 dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980, tentang disiplin PNS, serta undang undang nomor 5 tahun 2014 l, tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa KORPS, dan kode etik PNS,” ungkap Jamalludin.
Ditambahkan Jamalludin, ia menegaskan, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang telah dilakukan Sulastri, dan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh BKD Tulang bawang, serta lnspektorat setempat dalam pengajuan mutasi.
“Untuk itu, kami selaku lembaga independent, mengharapakan, kepada penegak hukum, dapat merespon positif atas laporan kami, dan melakukan tindakan hukum yang nyata, demi tegaknya supemasi hukum, dalam memberantas tindak pidana khususnya di Tulang Bawang, serta republik Indonesia pada umumnya,” harap Jamalludin.(Candra).