Empat Perampok Pembunuh di Lampung Barat Terancam Hukuman Mati

LAMPUNG BARAT (PB)-Empat pelaku perampokan dan pembunuhan di Kabupaten Lampung Barat, yang menewaskan penjaga toko Adi Suryadi bin Saimar (35), terancam hukuman mati.

Pelaku yang semuanya masih berusia di bawah 20 tahun itu, yakni Angga Rubianto (18) bin Purwanto (otak kejahatan), MR bin Giman (16), Doni Firman bin Arifin (18), serta Dwi Wantoro bin Sobirin (16), dibidik pasal berat yakni 365 atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang berbunyi jika perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun.

“Dengan jeratan pasal itu, sangat mungkin ke-empat pelaku mendapatkan ganjaran setimpal, minimal penjara seumur hidup. Seskipun dari keterangan para tersangka, mereka tidak berniat untuk melakukan pembunuhan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP Andy Kemala kepada wartawan, Selasa (24/1/2016).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, diketahui yang pertama kali melakukan aksi brutal menghujamkan senjata berupa tombak kepada korban yakni MR yang masih berusia di bawah umur. Selanjutnya, ada tersangka lain yang melakukan pemukulan dengan sebuah besi ke bagian kepala korban berkali-kali, hingga mengalami luka sobek di kuping, dan kepala.

“Hasil pemeriksaan kami kepada para pelaku, ketika salah satu dari mereka berhasil masuk rumah milik Wilson Sihombing (pemilik toko tempat korban bekerja), MR langsung menghunjamkan tombak di bagian perut korban (Adi Suryadi) yang saat itu dalam posisi tidur pulas. Selain itu, salah seorang pelaku lainnya langsung memukul kepala korban dengan besi, sehingga seketika korban meninggal tanpa perlawanan,” jelas kasat.

Dijelaskan Firman,  pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti perhiasan yang  dicuri oleh pelaku, terkecuali rokok yang sudah habis. Selain itu juga berhasil diamankan alat untuk menghabisi nyawa korban berupa tombak maupun besi.

“Saat ini ke-empat tersangka masih kami amankan di sel tahanan Polres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan penyelidikan kami, pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut hanya empat orang itu, sehingga tidak akan dilakukan pengembangan,” tegasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *