JAKARTA (PBO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Senin (6/2/2017).
Andi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung dicekal 4 x 6 bulan. Setahun ini lama menunggu,” kata Choel di depan gedung KPK. “Saya kira keadilan akan datang untuk kita semua,” imbuh Choel.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Choel dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “AZM ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang sebesar USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.