Lampungtengah ( Pena Berlian Online)- Diduga melakukan korupsi Bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD), Tahun 2017-2018, Kepala Kampung, Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampungtengah (Lamteng), Zimamul Wafa beserta sejumlah prangkatnya telah diperiksa oleh Inspektorat kabupaten setempat, pada (12-15/4/2019).
Kepala Inspektorat Lamteng, melalui Irban II, Yasir saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan tersebut, karena adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Payung Makmur dan Sejumlah prangkatnya beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakatnya terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,”ungkap Yasir, pada Jum’at (19/4/2019).
Yasir juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan, dan akan mengumpulkan seluruh masyarakat yang mengadukan dugaan korupsi DD dan ADD untuk dimintai keterangan serta dimintai surat pernyataan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bersangkutan saat kami turun kebawah harap kumpul untuk memberikan surat pernyataan. Kami juga akan turun langsung dan ingin bertemu langsung dengan mereka yang mengadukan, sebab berdasarkan surat pengaduan ada sekitar empat puluh orang yang tanda tangan,”tegasnya.
Terpisah, berdasarkan data yang diperoleh media Pena Berlian Online, Kepala Inspektorat Lampungtengah, Ir. Muhibatullah B, MM, telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan dengan nomor : 700/264/Inspektorat.a.V.I/2019, Tanggal 10 April 2019 prihal melakukan pemeriksaan tentang surat pengaduan dugaan korupsi ADD dan DD TA.2017-2018, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dan meminta kepada kepala kampung Payung Makmur, untuk menghadap Tim Inspektorat kabupaten setempat, pada Hari, Jum’at, 12 April 2019, pukul :09.00 WIB, diruang pemeriksaan Irban II Inspektorat, Lamteng.
Berdasarkan data pula, Kepala Inspektorat juga melayangkan surat kembali pada Tanggal 15 April 2015,dengan Nomor : 700/92.KHS/Inspektorat.a.V.I/2019, terkait kasus yang sama, memerintahkan Kepala Kampung Payung Makmur, Sekretaris, BPK, TPK dan Bendahara untuk menghadap Tim Pemeriksa Inspektorat guna dimintai keterangan, serta diwajibkan untuk membawa seluruh dokumen terkait pertanggungjawaban keuangan DD dan ADD serta realisasi fisik yang bersumber pada dana tersebut.
Terpisah, Kepala Kampung Payung Makmur, Zimamul Wafa, saat dikonfirmasi berulang kali melalui via telpon genggamnya meski aktif namun tidak diangkat. Bahkan kru media ini mengirimkan pesan singkat namun tidak dibalas. (Red).

