Bandar Lampung(PBO)- Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.
.
Kedua pelaku yakni JH (34), warga Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung; dan SG (20), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Keduanya diringkus sesaat setelah melancarkan aksinya di daerah Labuhan Ratu, Sabtu (16/09/2017).
.
“Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan. Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (19/09/2017).
.
Keduanya merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket dan pertokoan khususnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, terutama Polsek Kedaton.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat warna hitam BE 2597 BI dan BE 6160 YZ. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor kendaraan, satu buah anak kunci palsu dan dua buah kunci letter T.
.
Sementara menurut pengakuan JH, ia sudah lima kali melakukan aksi curanmor. Alasannya untuk menghidupi anak-istri karena sebagai sopir carteran, pendapatannya tak menentu.
.
Sedangkan tersangka SG, mengaku nekat melakukan pencurian untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit.Karna Perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP,(Red)

