Dua Oknum TA Pendamping Desa Kabupaten Lamteng dan Tanggamus Diduga Terlibat Pungli

BABDARLAMPUNG (Pena Berlian Online)- Dua oknum Koordinator Tenaga Ahli ( TA) pendamping Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Kabupaten Lampung Tengah dan Tanggamus, Yulius Swardana, ST- Juli Susanto  diduga kuat terlibat pungutan liar (Pungli) mencapai ratusan juta.

Perbuatan kedua oknum Koordinator TA pendamping desa kabupaten tersebut juga diduga telah melanggar  kode etik sebagai tenaga ahli pendamping dana desa yang mana petugas TA pendamping dana desa dilarang keras menerima atau meminta imbalan dari desa penerima bantuan DD dan ADD.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan sejumlah kepala kampung dan pekon di dua kabupaten beberapa waktu lalu. Sejumlah narasumber mengatakan kedua oknum koordinator TA pendaping desa secara terang-terangan meminta imbalan uang untuk jasa  verifikasi Rencana Annggaran Belanja ( RAB) kepada seluruh kepala kampung dan pekon se-kabupaten.

“Untuk ferivikasi RAB infrastruktur dikordinir oleh ketua Koordinator TA pendamping dana desa anatar Rp1-2 juta setiap desa,”ungkap salah satu apparat kampung yang ada di Kabupaten Lampungtengah, minta tidak ditulis namanya, Selasa (27/8/2019).

Narasumber mengatakan pungutan tersebut dikenakan kepada semua kampung yang ada di Kabupaten Lampungtengah yang memiliki kampung sejumlah 301 desa.

“Coba bayangkan jika setiap kampung dipungut rata-rata Rp1 juta kali 301 kampung maka oknum tersebut bias meraup keuntungan mencapai Rp301 juta,”ujar narasumber.

Bukan hanya pungutan itu saja, oknum Koordinatar TA juga diduga telah mengkondisikan untuk pembuatan papan nama proyek kegiatan untuk seluruh kampung yang ada di kabupaten setempat.

“Kami juga diarahkan atau diwajibkan untuk membeli papan nama proyek sejumlah Rp1 juta setiap kampung. Dari penjualan tersebut juga ketua Koordinator bisa meraup keuntungan mencapai Rp301 juta,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator TA pendamping desa, Kabupaten Lampungtengah, Yulius Swardana, ST, mengelak jika dirinya melakukan pungutan tersebut. Namun anehnya dirinya minta agar berita tersebut tidak dinaikan.

Terpisah, Halsenada juga diungkapkan oleh sejumlah kepala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus. Mereka mengatakan untuk bantuan dana desa di kabupatennya dimintai uang oleh oknum ketua koordinator TA pendamping dana desa sejumlah Rp2 juta setiap pekon.

“Di pekon kami juga dimintai dana sejumlah Rp2 juta setiap pekon oleh oknum ketua koordinator tenaga Ahli pendamping dana desa. Di Kabupaten Tanggamus jumlah pekon ada sekitar 299 pekon, jadi jika dikalikan jumlah pekon tersebut uang yang terkumpul bisa mencapai Rp500 juta lebih,”ujar salah satu narasumber yang dikonfirmasi secara terpisah pada (29/8/2019).

Juli Susanto, sebagai Koordinator TA pendamping desa, Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi juga melakukan hal yang sama, dirinya minta tolong agar kasusnya jangan dipoublikasikan.

“Saya minta tolong permasalahan tersebut dibantu. tolong jangan dinaikan,”ujarnya sambil menawarkan imbalan kepada awak media ini pada Jum’at ( 30/8/2019).

Seperti diketahui, tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sudah digaji besar oleh pemerintah pusat. Tugas mereka melingkupi untuk bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat  Desa, dapat dibantu oleh  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini.

Adapun rincian tugasnya adalah membantu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa (Red).

Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan  dan  fasilitasi  pelatihan terhadap pendamping desa, pendamping teknis,  kader  pemberdayaan  masyarakat desa dan pihak ketiga.

Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan  dan  evaluasi pendampingan Desa.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *