DPW PWDPI Lampung Gelar Workshop Pendampingan UMKM Dapatkan KUR Mudah, 1 April di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung siap menggelar workshop pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan lebih mudah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026 di Lamban Kuning, Sukarame, Bandar Lampung, dengan tema “Membedah KUR untuk Mudah Diakses oleh UMKM dan Bukan Hanya Lips Service Pemerintah Belaka”.

Ketua DPW PWDPI Lampung, Richo Tambuse, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa workshop ini digelar sebagai respons atas kesulitan yang dialami banyak pelaku UMKM di Lampung dalam mengakses skema KUR dari perbankan. “Banyak UMKM yang memiliki potensi besar namun terhambat dalam pengembangan usahanya karena tidak memahami prosedur dan syarat pengajuan KUR. Kami ingin memastikan program pemerintah ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar janji,” ujar Richo.

KUR adalah program kredit pemerintah yang disalurkan melalui perbankan dengan tujuan memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki usaha layak namun belum agunan yang cukup atau belum memiliki akses ke perbankan. Program ini didukung dengan subsidi bunga dari pemerintah sehingga suku bunga yang dibebankan kepada UMKM jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial biasa.

Kemudahan yang seharusnya didapatkan UMKM melalui KUR antara lain:

1. Suku bunga rendah: Saat ini, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 6% efektif per tahun atau sekitar 0,5% flat per bulan, jauh lebih murah dibandingkan kredit usaha lainnya.

2. Tanpa agunan tambahan: Untuk KUR Mikro dengan plafon tertentu, UMKM tidak perlu menyediakan agunan tambahan selain usaha yang dijalankan.

3. Proses pengajuan yang relatif sederhana: Syarat dokumen yang diminta tidak terlalu rumit, terutama bagi UMKM yang sudah memiliki izin usaha atau surat keterangan usaha dari instansi terkait.

4. Plafon kredit yang beragam: Mulai dari KUR Mikro dengan plafon hingga Rp50 juta, KUR Kecil hingga Rp500 juta, hingga KUR Super Mikro untuk usaha yang sangat kecil dengan plafon hingga Rp10 juta.

5. Jangka waktu kredit yang panjang: Jangka waktu pengembalian bisa mencapai 5 tahun untuk KUR Mikro dan 7 tahun untuk KUR Kecil, sehingga memudahkan UMKM dalam mengatur arus kas usaha.
Workshop ini akan menghadirkan pembicara yang kompeten dari berbagai instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), perbankan pemerintah, serta dinas terkait di Provinsi Lampung. Para pembicara akan membagikan pengetahuan mendalam tentang aturan, prosedur, dan tips sukses mengajukan KUR, serta menjawab pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM secara langsung.

Kerugian Bila UMKM Melewatkan Kegiatan Ini

Melewatkan workshop ini dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pelaku UMKM, antara lain:

1. Tidak memahami prosedur dan syarat KUR: Tanpa pengetahuan yang cukup, UMKM berisiko membuat pengajuan KUR yang tidak lengkap atau tidak sesuai syarat, sehingga permohonan ditolak oleh bank. Hal ini akan menunda rencana pengembangan usaha dan menghambat pertumbuhan bisnis.

2. Kehilangan kesempatan mendapatkan pembiayaan murah: KUR menawarkan suku bunga yang sangat kompetitif. Jika UMKM tidak memanfaatkan kesempatan ini, mereka mungkin terpaksa mencari sumber pembiayaan lain dengan bunga yang jauh lebih tinggi, yang akan meningkatkan beban biaya usaha dan mengurangi keuntungan.

3. Tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai peminjam KUR: Kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dapat menyebabkan UMKM melakukan kesalahan dalam pengelolaan kredit, seperti terlambat membayar angsuran, yang dapat berdampak buruk pada riwayat kredit mereka di masa depan.

4. Tidak dapat menjawab kendala yang dihadapi secara tepat: Setiap UMKM mungkin memiliki kendala yang berbeda dalam mengakses KUR. Tanpa kesempatan bertanya langsung kepada ahli dari OJK, BI, perbankan, dan dinas terkait, UMKM akan kesulitan menemukan solusi yang tepat untuk masalah mereka.

DPW PWDPI Lampung mengimbau seluruh pelaku UMKM di Lampung untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai workshop dapat diakses melalui kontak resmi DPW PWDPI Lampung. (Tim Media PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *