DPRD Lampung Rencana Panggil Pihak Terkait Kasus Pulau Tegal

Bandarlampung (Pena Berlian Online)-  DPRD Lampung merencanakan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk mengurai silang-sengkarut izin pengelolaan Pulau Tegal oleh Thomas Rizka.

“Itulah yang harus kita sikapi,” kata Aprilianti, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (2/8).

Pulau seluas  60-an hektare yang dibeli Babay Chalimi pada tahun 1968-an selama ini dikelola tanpa ijin oleh Thomas Rizka.

Lahan itu juga dikapling-kapling yang konon telah dimiliki juga para pejabat daerah dan nasional.

Jika sebelumnya permasalahan ini disorot oleh Komisi IV DPRD Lampung, kali ini Komisi I DPRD Lampung yang mengomentari permasalahan tersebut.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *