DPRD Lampung Dukung KPK Segel Pulau Tegal Mas

BANDAR LAMPUNG (Pena Berlian Online)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung angkat bicara mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengatakan bahwa pihaknya mendukung adanya upaya tersebut. Semua pihak harus taat aturan dan hukum yang berlaku.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah juga harus sensitif melihat hal-hal yang sedang terjadi, jangan sampai mengeluarkan izin yang bisa menimbulkan permasalahan hukum lainnya.

“KPK juga memberikan perhatian kepada semua pihak. Jadikanlah pengalaman dan pembelajaran bagi semua pihak terkait proses prizinan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” katanya di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2019).

Kemudian ia mengatakan kedepan Komisi DPRD Provinsi Lampung mengundang pihak terkait untuk rapat dengar pendapat guna mengetahui dan meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.

“Kita mendukung segala persolan yang ada harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Penyegelan Pulau Tegal Mas tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang,  Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Prov Lampung Edi Riyanto, Serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Prov Lampung dan Kab Pesawaran.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *