PESAWARAN(PBO).Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2017 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat. Tugas–tugas pokok dan fungsi tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Pesawaran Tahun 2017.
Adapun muatan yang terkandung dalam laporan ini menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan,
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan Untuk Selanjutnya pada kesempatan yang membahagiakan ini, perkenankan saya menyampaikan rangkuman atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut.
I. PENDAPATAN DAERAH
Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2017 adalah sebesar 1 Trilyun 328 Milyar 402 Juta 245 Ribu 757 Rupiah 77 sen (Rp. 1.328.402.245.757,77) dari target sebesar 1 Trilyun 364 Milyar 376 Juta 752 Ribu 841 Rupiah (Rp. 1.364.376.752.841,-) atau mencapai 97,36 persen. Kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut :
A. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar 98 Milyar 525 Juta 736 Ribu 623 Rupiah 87 sen (Rp. 98.525.736.623,87) dari target sebesar 117 Milyar 466 Juta 148 Ribu 333 Rupiah (Rp. 117.466.148.333,-) atau mencapai 83,88 persen.
Rincian masing-masing komponen PAD dapat diuraikan sebagai sebagai berikut :
1) Pajak Daerah, realisasi sebesar 21 Milyar 036 Juta 338 Ribu 205 Rupiah (Rp. 21.036.338.205,-) dari target sebesar 17 Milyar 980 Juta Rupiah (Rp. 17.980.000.000,-) atau mencapai 117,00 persen.
2) Retribusi Daerah, realisasi sebesar 2 Milyar 580 Juta 521 Ribu 747 Rupiah (Rp. 2.580.521.747,-) dari target sebesar 3 Milyar 245 Juta 144 Ribu 325 Rupiah (Rp.3.245.144.325,-) atau hanya mencapai 79,52 persen.
3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi sebesar 318 Juta 037 Ribu 553 Rupiah (Rp. 318.037.553,-) dari target 500 Juta Rupiah (Rp. 500.000.000,-) atau hanya mencapai 63,61 persen.
4) Lain-lain Penerimaan Asli Daerah yang Sah, dengan realisasi sebesar 74 Milyar 590 Juta 839 Ribu 118 Rupiah 87 sen (Rp. 74.590.839.118,87) dari target sebesar 95 Milyar 741 Juta 004 Ribu 008 Rupiah (RP. 95.741.004.008,-) atau hanya mencapai 77,91 persen.
B. Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar 1 Trilyun 034 Milyar 797 Juta 826 Ribu 084 Rupiah (Rp. 1.034.797.826.084,-) dari target sebesar 1 Trilyun 046 Milyar 169 Juta 368 Ribu 587 Rupiah (Rp. 1.046.169.368.587,-) atau mencapai 98,91 persen. Rincian dari masing-masing komponen Dana Perimbangan adalah sebagai berikut :
1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dengan realisasi sebesar 28 Milyar 115 Juta 458 Ribu 963 Rupiah (Rp. 28.115.458.963,-) dari target sebesar 29 Milyar 955 Juta 278 Ribu 587 Rupiah (Rp. 29.955.278.587,-) atau mencapai 93,86 persen.
2. Dana Alokasi Umum, dari target sebesar 668 Milyar 378 Juta 478 Ribu Rupiah (Rp. 668.378.478.000,-) terealisasi sebesar 100 persen.
3. Dana Alokasi Khusus, dari target sebesar 347 Milyar 835 Juta 612 Ribu Rupiah (Rp. 347.835.612.000,-) terealisasi sebesar 338 Milyar 303 Juta 889 Ribu 121 Rupiah (RP. 338.303.889.121,-) atau tercapai 97,26 persen.
C. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh dari dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya serta Dana Penyesuaian dan otonomi khusus. Realisasi bagian pendapatan ini adalah sebesar 195 Milyar 078 Juta 683 Ribu 049 Rupiah 90 sen (Rp. 195.078.683.049,90) dari target sebesar 200 Milyar 741 Juta 235 Ribu 921 Rupiah (Rp. 200.741.235.921,-) atau sebesar 97,18 persen. Rincian dari masing-masing komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah sebagai berikut :
1. Dana Hibah dengan realisasi sebesar 15 Milyar 201 Juta Rupiah (Rp. 15.201.000.000,-) dari target sebesar 15 Milyar 236 Juta 556 Ribu 021 Rupiah (Rp. 15.236.556.021,-) atau sebesar 99,77 persen.
2. Dana Bagi Hasil Pajak Propinsi dengan realisasi sebesar 61 Milyar 132 Juta 280 Ribu 049 Rupiah 90 sen (Rp. 61.132.280.049,90) dari target sebesar 66 Milyar 759 Juta 276 Ribu 900 Rupiah (Rp. 66.759.276.900,-) atau sebesar 91,57 persen.
3. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dari target sebesar 118 Milyar 745 Juta 403 Ribu Rupiah (Rp. 118.745.403.000,-) terealisasi sebesar 100 persen.
II. BELANJA DAERAH
Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar 1 Trilyun 280 Milyar 926 Juta 476 Ribu 209 Rupiah (Rp. 1.280.926.476.209,-) dari target sebesar 1 Trilyun 376 Milyar 510 Juta 289 Ribu 179 Rupiah 14 sen (Rp. 1.376.510.289.179,14) atau mencapai 93,06 persen. Rincian alokasi belanja daerah yang dikelompokan belanja langsung dan belanja tidak langsung dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Belanja Tidak Langsung.
Belanja tidak langsung ditargetkan sebesar 662 Milyar 132 Juta 317 Ribu 500 Rupiah 14 sen (Rp. 662.132.317.500,14) dengan realisasi sebesar 643 Milyar 476 Juta 333 Ribu 117 Rupiah (Rp. 643.476.333.117,-) atau mencapai 97,18 persen, terdiri dari :
1. Belanja Pegawai, dengan realisasi sebesar 439 Milyar 761 Juta 898 Ribu 947 Rupiah (Rp. 439.761.898.947) dari target sebesar 453 Milyar 927 Juta 804 Ribu 950 Rupiah (Rp.453.927.804.950,-) atau mencapai 96,88 persen.
2. Belanja Hibah dengan realisasi sebesar 11 Milyar 330 Juta 400 Ribu Rupiah (Rp. 11.330.400.000,-) dari target sebesar 14 Milyar 276 Juta 036 Ribu Rupiah (14.276.036.000,-) atau mencapai 79,37 persen.
3. Belanja Bantuan Sosial dari target 375 Juta Rupiah (Rp.375.000.000,-), dengan realisasi sebesar nol rupiah atau nol persen.
4. Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa dengan realisasi sebesar 1 Milyar 970 Juta 990 Ribu Rupiah (Rp. 1.970.990.000,-) dari target sebesar 2 Milyar 062 Juta 514 Ribu 432 Rupiah 50 sen (Rp. 2.062.514.432,50) atau mencapai 95,56 persen.
5. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa dan Partai dari target sebesar 188 Milyar 490 Juta 962 Ribu 090 Rupiah 36 sen (Rp. 188.490.962.090,36) teralisasi 100 persen.
6. Belanja Tidak Terduga dari target 3 Milyar 027 Rupiah 28 sen (Rp. 3.000.000.027,28) terealisasi sebesar 1 Milyar 922 Juta 082 Ribu 080 Rupiah (Rp. 1.922.082.080,-)atau mencapai 64,07 persen.
B. Belanja Langsung
Total realisasi belanja langsung untuk membiayai seluruh program kegiatan yang tersebar pada OPD digunakan untuk mendanai 127 Program dalam melaksanakan Urusan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, Penunjang Urusan Pemerintahan Serta Pendukung Urusan Pemerintahan adalah sebesar 637 Milyar 450 Juta 143 Ribu 092 Rupiah (Rp. 637.450.143.092,-) dari target sebesar 714 Milyar 377 Juta 971 Ribu 679 Rupiah (Rp. 714.377.971.679,-) atau mencapai 89,23 persen, yang terdiri dari :
1. Belanja Pegawai, dengan realisasi sebesar 84 Milyar 574 Juta 167 Ribu 445 Rupiah (Rp. 84.574.167.445,-) dari target sebesar 86 Milyar 502 Juta 674 Ribu 570 Rupiah (Rp. 86.502.674.570,-) atau mencapai 97,77 persen.
2.Belanja Barang dan Jasa dengan realisasi sebesar 225 Milyar 330 Juta 008 Ribu 633 Rupiah (Rp. 225.330.008.633,-) dari target sebesar 245 Milyar 877 Juta 500 Ribu 761 Rupiah (Rp. 245.877.500.761) atau mencapai 91,64 persen.
3. Belanja Modal dengan dengan realisasi sebesar 327 Milyar 545 Juta 967 Ribu 014 Rupiah (Rp. 327.545.967.014,-) dari target sebesar 381 Milyar 997 Juta 796 Ribu 348 Rupiah (Rp. 381.997.796.348) atau mencapai 85,75 persen.
III. PEMBIAYAAN DAERAH
Target Pembiayaan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar 12 Milyar 133 Juta 536 Ribu 338 Rupiah 14 sen (Rp. 12.133.536.338,14), dengan realisasi sebesar 100 persen. Rincian Pembiayaan Daerah yang dikelompokan dalam Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Belanja Tidak Langsung.
Penerimaan Pembiayaan ditargetkan sebesar 13 Milyar 633 Juta 536 Ribu 338 Rupiah 14 sen (Rp. 13.633.536.338,14) dengan realisasi sebesar 100 persen, yang berasal dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, dengan realisasi sebesar 100 persen.
B. Pengeluaran Pembiayaan.
Pengeluaran Pembiayaan ditargetkan sebesar 1 Milyar 500 Juta Rupiah (Rp.1.500.000.000,-) yang diperuntukkan pada Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah dengan realisasi sebesar 100 persen.
Berdasarkan rincian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan didapat Sisa Lebih Pembiayaan Tahun 2017 sebesar 59 Milyar 609 Juta 305 Ribu 886 Rupiah 91 Sen (Rp. 59.609.305.886,91).
Selain dari ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2017 yang dapat kami sampaikan, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2017 dapat diukur secara kuantitatif, yaitu :
1. Pertumbuhan Ekonomi mengalami kenaikan dari 5,03% menjadi 5,07%.
2. Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per-Kapita mengalami kenaikan dari Rp. 27,48 juta menjadi Rp. 29,83 juta.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan dari 7,27% menjadi 5,73%.
4. Persentase Penduduk Miskin mengalami penurunan dari 17,61% menjadi 17,31%.
5. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 62,70 menjadi 63,47.
6. Tingkat Kemantapan Jalan mengalami peningkatan dari 68,59% menjadi 80%.
Selanjutnya terkait dengan Realisasi Anggaran terhadap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta Capaian Pembangunan Tahun Anggaran 2017 telah tercantum pada Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2017 yang telah kami sampaikan.
Demikian beberapa substansi yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Kami berharap Anggota Dewan Yang terhormat, dapat memberikan saran, masukan ataupun koreksi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,jelas nya.(Deva)

