Way Kanan (Pena Berlian Online) – DPRD bersama pemerintah Kabupaten Kabupaten Waykanan akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Pimmpinan DPRD Waykanan dan Wakil Bupati Edwar Antony. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Senin (29/10). Dalam sambutannya, Wakil Bupati Waykanan Edwar Antony menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD setempat yang telah melakukan pembahasan hingga menyepakati KUA-PPAS APBD 2019 yang diajukan pihak eksekutif.
“Ringkasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2019 yang meliputi: pendapatan daerah yanh diproyeksi mencapai Rp1,44 triliun lebih. Rincian sumber pendapatan daerah: pendapatan asli daerah Rp50,4 miliar lebih, dana perimbangan Rp1,06 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang yang sah Rp331.03 miliar lebih. Sedangkan belanja daerah tahun 2019 dialokasikan Rp1,45 triliun lebih. Selain jajaran pemkab, rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (Alex)

