Tanggamus (Pena Berlian Online) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki laporan penyerobotan tanah oleh Warga Tanggamus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah dalam proses lidik.
“Laporan kami tanggapi masalah terbukti atau enggak nanti hasil dari penyelidikan,” ungkapnya, Selasa 23 Juli 2019.
Saat disinggung apakah akan segera memanggil pihak terlapor, Barly mengatakan, semua itu ada mekanismenya.
“Baru saya lihat berkas perkaranya dan baru saya distribusikan ke Subdit nanti langkah-langkah yang diambil Subdit membuat administasi termasuk rencananya apa. Kalau sudah pasti akan ada pihak yang akan dipanggil,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan diduga lakukan penyerobotan lahan, pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamus diadukan ke Polda Lampung oleh warga.
Dalam surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.
Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga atas di lahannya.
“Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.(TL/Saprudin)

