Disinyalir Kegiatan DD pekon Sumanda kocok Bekem

TANGGAMUS (PBO)- Aktor dalam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pengadaan sejumlah item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran (T.A) 2021 di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kuat dugaan belanja barang dan jasa dikendalikan Kepala Pekon setempat.

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun media ini didapat dari Sekertaris Desa/Pekon (Sekdes) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengaku tidak tahu menahu soal sejumlah kegiatan, karena, takut kesalahan dalam menyampaikan kegiatan yang sudah direalisasikan. Sabtu, (26/03/2022).

“Kalau bicara Anggaran Tahun 2019 hingga Tahun 2021, Saya banyak tidak tau. Di karenakan, saya baru menjabat jadi sekdes sejak Tahun 2021 lalu. Untuk lebih jelasnya tanya langsung sama Kepala Pekon (Kakon) aja atau Kaur perencaan yang juga sebagai TPKnya. Karena, yang saya tahu hanya bangunan fisik. Tetapi, saya tidak bisa menjelaskan. dikarenakan saya khawatir salah”,kata Saryani saat dikonfirmasi di Kantor Pekon Sumanda kecamatan pugung .

Saat disinggung soal item kegiatan DD, Saryani, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Lebih jelasnya langsung sama Kakon saja atau kaur perencanaan selaku TPKnya, nanti saya telpon, maaf sebelumnya kami mau ada acara pembagin BLT sore ini bang”, kata dia.

Saryani juga mengatakan, kalau dirinya menjadi Sekdes terhitung baru.

“Baru diangkat sebagai sekdes, tadinya saya hanya staf aja, untuk SK pun saya belum ada”, jelasnya.

Masih ditempat sama, Angga, kaur perencaan Pekon Sumanda menjelaskan, di Tahun itu, ada anggaran yang diperuntukkan pembangunan fisik. beberapa item tersebut yakni, pembangunan pagar lapangan, pembangunan gapura, pembangunan rambat beton, Ketiga item pembangunan itu terletak di dusun sumanda.

“Untuk jumlah anggaranya saya tidak tau”, kilahnya.

Sementara untuk pembangunan di Tahun 2020, Angga mengungkapkan, tidak ada pembangunan sama sekali.

Sepengetahuannya walaupun ada, sambung Angga, pembangunan dalam bentuk fisik di Tahun anggaran 2021. Sekitar ada 8 titik pembangunan gorong-gorong dan paving blok.

“Untuk satu unit gorong-gorong tersebut, rata-rata dianggarkan sebesar Rp 11 juta, dan pembangunan paving blok dengan ukuran 11,5×12 meter”, urainya.

Masih kata Angga menuturkan kepada media ini, meski dirinya menjabat sebagai kaur pembangunan untuk item kegiatan itu. Dirinya tidak ditunjuk sebagai TPK. Namun, saat itu, TPKnya dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pekon sumanda kecamatan pugung .

Angga mengatakan yang saya tahu anggaran pengelolaan hutan di pekon kami belikan bibit alpokat sebanyak 700 buah itu semua kami bagikan semua warga masyarakat berdasarkan per satu kartu keluarga satu buah bibit alpokat dengan jumlah 775 KK kata Angga, “sedangkan warga masyarakat yang diwawancara oleh pihak media tidak semua bng mendapatkan bibit alpokat itu kata sebagian warga yang ingin mengambil BLT dd”.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pembangunan di Tahun 2019 sampai Tahun 2020 lalu. Anggaran dana desa direalisasikan oleh Penjabat (Pj) Kakon, Zulkarnaen, Kasi pemerintahan di Kecamatan Pugung.

“Di Tahun 2021, dijalankan oleh Pak Muhidin selaku Kakon definitif, saya banyak tidak tau. yang lebih tau Pak PJ dan Pak kakon aja, Bang”, terangnya.

Sejumlah awak media yang hadir, sempat dihampiri oleh anggota Polisi yang notabene sebagai Bhabinkamtibmas Pekon setempat.

Kehadiran Bhabinkamtibmas terkesan mengintervensi dengan menghalang-halangi tugas jurnalistik sejumlah awak media yang sedang melakukan konfirmasi dengan metode wawancara kepada narasumber.

“Dari mana kalian, ada apa ngambil-ngambil foto, kalau ada MoU silahkan, jangan ambil Video saya”,kata oknum Bhabinkamtibmas yang sedang bertugas di Pekon Sumanda.

Katanya, bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas keamanan disini. Iapun menyarankan jangan membuat gaduh.

“kami akan membagikan BLT DD kalau ada MOU silahkan jangan bikin gaduh ambil – ambil foto dan Video”,ujarnya.

Tidak berhenti disitu, sejumlah awak media pun yang hendak menjelaskan soal tujuannya ke Kantor Pekon Sumanda, akan tetapi, oknum Bhabinkamtibmas membentaknya.

“Saya tanya kamu, saya tanya buat apa ngambil foto ini”, timpalnya, dengan kondisi yang kurang bersahabat terlihat dari oknum Bhabinkamtibmas tersebut.

Tugas Pers diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sampai berita ini diterbitkan, sesuai dengan pedoman pemberitaan, media ini masih menunggu hak jawab dan klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut.( romli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *