Disdukcapil Nias Selatan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Nias Selatan, (Pena Berlian Online) – Disdukcapil Nias Selatan memberlakukan sistem pengurusan dokumen kependudukan secara gratis alias tidak dipungut biaya.

Kepala dinas, Deri Dohude, menyampaikan kepada awak media, pada Senin, (8/8/22), bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. “Baik pengurusan e-KTP, KK, akta lahir, akta nikah, bahkan akta Kematian dan segala yang berhubungan dengan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Apabila ada oknum petugas dukcapil yang kedapatan melakukan pungutan, silahkan dilaporkan saja. “Biar ada rasa kapoknya, hal itu tidak boleh ditolerir lagi,” tegasnya.

Kebanyakan yang datang dari jauh atau pelosok untuk mengurus selembar dokumen ke Disdukcapil, tentu saja mereka membutuhkan waktu beberapa jam dan biaya transportasi serta uang makan dan minum. “Kasihan sekali apabila dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Oleh karena itu, segala persyaratan yang dibutuhkan oleh Disdukcapil, perlu disediakan dan dipersiapkan agar dapat segera diproses. Baik berupa surat keterangan maupun dokumen lain, untuk dijadikan sebagai petunjuk dan arsip. Terkecuali yang namanya uang, tidak diperbolehkan.

 

“Diharapkan, bagi yang masih belum mengerti dan tidak paham mengenai dokumen yang perlu disediakan, silahkan ditanyakan kepada petugas atau piket, kalau perlu kepada saya sendiri. Makanya ada istilah mengatakan : “ama wa’atua-tua, yaia wanofu” Artinya : “Sumber pengetahuan ialah bertanya,” tutupnya. (Abisama Halawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *