BANDAR LAMPUNG (PBO) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengusulkan untuk melakukan evaluasi zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.
Revisi Permendikbut tersebut khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%. Jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik mengenai revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 khususnya kuota penerimaan jalur prestasi. Penambahan kuota tersebut memberikan peluang kepada anak yang berprestasi bisa diakomodir secara baik. “Tentunya ini disambut gembira bagi anak-anak kita. Karena yang menjadi persoalan utama karena anak-anak yang mempunyai prestasi sangat terbatas untuk diterima,” katanya Jumat (21/6/2019).
Ia juga mengatakan niatan pemerintah untuk menata peraturan tersebut pastinya baik. Pihaknyapun memberikan kesempatan kepada orang bila mengajukan keberatan. Pemerintah ingin membangun sarana dan prasarana pendidikan agar merata dan berkualitas. “Pemerintah berharap satu sekolah tidak hanya diisi oleh kelompok menengah keatas, tetapi semua lapisan. Kepedulian dan pemerataan ada disitu,” katanya. (Lps)
Editor: Mancar

