Kegiatan sosialisasi meliputi 18 sekolah mulai dari SLTP dan SMA/SMK dan sekolah sederajat yang ada di Lingkungan Kota Metro sesuai Peraturan Daerah Kota Metro No. 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kegiatan ini kita lakukan dengan harapan ada sosialisasi lanjutan di sekolah-sekolah tentang kawasan bebas asap rokok yang melibatkan para kepala sekolah baik SMP,SMA/SMK dan sederajat,” ujar Redho.
“Masih banyak tempat-tempat yang sudah menetapkan KTR, namun masih ditemukan puntung rokok” Tuturnya.
Menurut dia, sosialisasi kawasan tanpa rokok itu dilakukan dengan tujuan agar para guru mulai dari kepala sekolah dan guru kelas lainnya, memahami kawasan tanpa rokok ditempat pendidikan.
“Intinya, mulai masuk pekarangan sekolah mulai dari pagar sekolah sampai halaman sekolah, tidak boleh ada asap rokok, karena sekolah adalah kawasan tanpa asap rokok murni, sehingga Pemerintah Kota Metro tidak mengijinkan asap rokok diseluruh tempat pendidikan ” ujarnya.
“Selain itu, peraturan itu sebagai upaya untuk mengurangi dampak lain akibat rokok seperti gangguan kesehatan dan polusi udara” Ucapnya.
Kabid Perda Pol PP Kota Metro Darwinsyah menambahkan dengan adanya perda mengenai kawasan tanpa rokok diharapkan dapat mengurangi polusi udara akibat asap rokok dan masyarakat dapat lebih nyaman saat berada di tempat umum,Selain itu, peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan buruknya untuk tidak merokok di sembarang tempat, sehingga dapat mengganggu orang.’jelasnya

