BANDARLAMPUNG (FB)-Calon Bupati Kabupaten Pringsewu no urut 3 Siti Rahma dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung atas dugaan penipuan.
Laporan yang menyeret nama Cabup perempuan itu berawal dari uang yang diterima sebesar Rp 900juta. Informasi dari sumber Fajar Sumatera, awalnya sebelum masa penentuan calon bupati/wakil bupati Pringsewu, Siti Rahma menjanjikan untuk menjadikan Hi Irwan sebagai Wakil Siti maju di Pilkada Pringsewu.
Akan tetapi, janji itu diingkarinya dan menjadikan Edi Agus Yanto mendampinginya sebagai calon wakil bupati. Merasa akan dijadikan calon Wabup oleh Siti Rahma, Hi Irwan diminta uang sebesar Rp900 juta.
“Uang itu diberikan secara bertahap melalui dengan cara transfer tapi ternyata dia (Siti Rahma) ingkar, ujar Sumber yang belum mau namanya disebut, Rabu (1/2)
Laporan itu juga sudah ditindaklanjuti Polda Lampung yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji membenarkan terkait adanya laporan itu. Heri menjelaskan laporan tersebut sedang diproses.
“Iya benar Siti Rahma dilaporkan atas dugaan penipuan dan sudah kita tindaklanjuti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji .(*)

