Bandarlampung ( Pena Berlian Online)– Meski pemerintah pusat melarang keras untuk melakukan pungutan liar ( Pungli) terhadap anak didik, namun haltersebut bannyak pihak pennyelenggara sekolah tidak menaati dan melanggar peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi disejumlah sekolah negri mulai dari Madrasyah Ibtidaiyah s/d Aliyah yang ada di Kementrian Agama ( Kemenag), Kota Bandarlampung, tetap nekat melakukan pungli.
Padahal berdasarkan aturan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pungli juga dilarang pada Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.
Terpisah, berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media Pena Berlian disejumlah sekolah negri kantor kemenaq Kota Bandar belum lama ini masih bannyak sekolah MIN yang melakukan pungutan yang diduga liar tanpa mengacu aturan.
Berdasarkan sejumlah narasumber yang enggan ditulis namanya mengatakan, dalih pungutan yang dilakukan oleh pihak oknum kepala sekolah bermacam-macam seperti contohnyauntuk uang buku, Infaq dan lain-lain.
“Dalih pungutan bermacam-macam, infaq, SPP, buku dan mengatasnamakan komite sekolah. Padahal sekolah MI,Mts dan MA sudah mendapat bantuan BOS,”keluh salah satu wali murid yang enggan ditulis namanya pada beberapa waktu lalu.
Ditemui secara terpisah pula, salah satu wali murid yang ada disalah satu MIN juga membenarkan jika ditempat anaknya sekolah bannyak sekali pungutan liar.
“Ditempat anak saya sekolah juga bannyak pungutan liar. Padahal untuk MIN masuk program wajib belajar sembilan tahun gratis. Ini kok dikit-dikit bayaran,”ungkapnya.
Terkait dengan pungutan tersebut, kru media Pena Berlian berencana akan mengkonfirmasi kepada instansi terkait Kementrian Agama Kota Bandarlampung. Edisi mendatang juga media ini akan membeberkan sejumlah sekolah yang melakukan pungutan liar ( Tim).

