DIDUGA MUTASI KEPALA SMP N 1 WANASARI BREBES PENUH MUATAN KONFLIK

Brebes (penaberlian Online) – Ditemui Tim Wartawan mantan Kepala Sekolah SMP N 1 Wanasari yang kini sudah aktif bertugas di tempat barunya yakni SMP N 4 Larangan kembali menjelaskan terkait pemutasian dirinya, pada Rabu (27/4/2022).

Bagi dirinya yang seorang ASN sadar dan tahu bahwa mutasi itu memang sudah hak dari pimpinan, tetapi kalau dimutasi karena melaporkan mantan kepala dinasnya ke Kejaksaan itu artinya yang membuat SK, dalam hal ini Bupati itu harus dipertanyakan, jelasnya.

Aturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi sangat jelas dan ini sangat tidak relevan dengan pemutasiannya.

“Harus dipertanyakan mengapa saya melaporkan mantan kepala Dinas Pendidikan, ternyata saya diberi sanksi oleh Bupati dengan memutasikan saya di SMP 4 Larangan,“ ujar Murniasih.

Pemutasian yang terjadi menurutnya tidak sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang tata cara pelaksanaan mutasi, yang isinya ada beberapa syarat pelaksanaan mutasi yang pertama harus melihat kompetensi atau keterampilan yang dimiliki, Murniasih merasa sudah menjadi agen penguatan karakter tingkat nasional dan penerima apresiasi Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Nasional tetapi dipindah di SMP N 4 Larangan. Disisi lain perlakuan berbeda pada seorang guru yang baru menjabat kepala sekolah ditempatkan di sekolah yang merupakan sekolah ramah anak tingkat nasional itu jelas menyalahi aturan. Kemudian pola karir, seharusnya kalau karirnya semakin tinggi prestasinya harus semakin baik sekolahnya, bukan malah semakin jauh dan semakin rendah kualitas sekolahnya, terang Murniasih.

Selanjutnya pemetaan pegawai dimana yang bersangkutan berdomisili di Tegal, harus menempuh pulang pergi hampir sejauh 100 kilometer, dalam hal ini pemetaan pegawai ini tidak tepat dan menyalahi aturan.

Lebih lanjut kelompok rencana suksesi perpindahan dan pengembangan karir, Murniasih membeberkan bahwa penilaian prestasi kinerjanya dari 107 sekolah, prestasi kinerjanya ranking 3 yakni 97,51.

“Prestasi kinerja saya sebagai kepala itu 97,51 rangking 3 di bawah yang nomor satu Kepala Sekolah SMP N 2 dan nomor 2 Kepala Sekolah SMP N 1 Tanjung dan yang ketiga itu saya,” bebernya.

Sebagai ASN dimutasi kemanapun dan dimana pun siap tetapi dengan catatan Bupati yang membuat SK melaksanakan aturan BKN Nomor 5 tahun 2019, pungkasnya.

Ditempat terpisah Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang PPSDM tidak dapat memberikan keterangan karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *