Bengkulu Selatan, (Pena Berlian Online) – Selasa, (14/7/2022) Sekira pukul 16.30 Wib Pelapor/ Korban bersama anaknya yg berusia 7 bulan mau pergi ke bengkel untuk mengantar uang kepada suaminya yang sedang memperbaiki mobil, pada saat diperjalanan Korban dihadang oleh 2 org laki2 yang tidak dikenal (Terlapor), menggunakan sepeda motor dan menyuruh Korban berhenti, kemudian salah satu Terlapor mengambil anak Korban sambil menodongkan pisau ke anak Korban dan meminta Korban untuk melepasi perhiasan dan menyerahkan barang2 Korban, serta mengancam Korban akan melukai anak Korban apabila Korban tidak menuruti permintaan Terlapor.
Kemudian salah satu Terlapor mengambil barang2 milik Korban berupa :
– 1 buah kalung emas 24 karat seberat 7 Gram.
– 1 buah gelang emas 24 karat seberat 5 Gram.
– 1 buah Cincin emas 24 karat seberat 3 Gram.
– 1 buah Dompet yg berisi uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,00, 2 buah STNK sepeda motor, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan KTP Korban.
Kemudian salah satu Terlapor menusuk Korban di leher dengan menggunakan suntikan dan menyerahkan anak Korban, selanjutnya Terlapor pergi meninggalkan Korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) dan melaporkan ke SPKT Polres BS.
Pada hari Rabu, (17/8/2022) sekira pukul 17.00 Wib telah di amankan terduga pelaku di kediamannya di Ds. Melao kec.kayu kunyit kab.Bs , di mana Team Totaici lebih kurang selama 2 bulan melakukan lidik dan mencari barang bukti berupa Hanphone yg hilang , kemudian sekira pukul 14.00 wib Hanphone tersebut yg berupa barang hilang tersebut di dapat kan di sebuah konter servis Hp di Kolonel berlian , selanjutnya menurut dari keterangan konter service hp bahwa hanphone tersebut di dapat dari seorang ibu ibu yg menjualnya kepada si pemilik konter . Selanjutnya Team Totaici langsung mengaman kan pelaku ( korban sendiri ) . Di simpulkan dan di akui oleh pelapor bahwa pelapor mengarang cerita untuk menghilangkan uang , hanphone dan emas yg senilai Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ) .
Untuk dapat di ketahuii ibu atas nama Lanasia ( Pelapor ) Membuat laporan palsu untuk megelabuhi suaminya karena terlilit hutang. ( Dedet)

