LAMPUNG UTARA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Selama 48 jam atau tepatnya dua hari, Kabupaten Lampung Utara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Samsir yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kabupaten. Wakil Bupati Lampura Sri Widodo yang baru saja diberhentikan dari jabatan Plt Bupati pun mengaku sudah tahu dirinya diganti oleh Samsir. Dia pun mengaku tak masalah.
“Saya nggak ada masalah, bagi saya bukan tujuan utama mengejar jabatan. Saya saja tak menyangka bisa menjadi wakil bupati dan Plt. Bupati,” ujarnya usai acara HUT Lampura, Jumat (22/6). Menurut Sri Widodo, pergantian tersebut adalah percepatan dari sebelumnya tanggal 23 Juni pukul 00.00 WIB menjadi Jumat (22/6) pukul 13.00 WIB. Dia digantikan oleh Samsir sebagai Plh Bupati selama dua hari sebelum bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakhiri cuti kampanye pada (23/6).
“Saya sudah diberitahu oleh Pjs Gubernur bahwa pergantian dipercepat dari harusnya saya habis besok tanggal 23 Juni pukul 00.00 WIB, dipercepat tadi pukul 13.00 WIB digantikan oleh Plh. bupati,” ungkapnya. Menurut Sri Widodo, dia menilai kemungkinan ada kaitan dengan rolling pejabat yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
“Kemungkinan ada kaitan dengan rolling saya kemarin. Saya hanya diberitahu Pjs Gubernur bahwa pergantian dipercepat,” ungkapnya. Lantaran mengaku takut melanggar aturan, Sri Widodo tak mau berpidato pada acara HUT Lampura, Jumat (22/6). Sebab, menurutnya di undangan adalah Plt bupati, sedangkan dirinya sudah tidak lagi menjabat siang tadi. “Saya taat aturan namanya kan di undangan Plt Bupati yang sambutan. Saya kan sudah bukan Plt. bupati lagi tadi, makanya saya nggak mau sambutan. Kalau undangannya wakil bupati saya mau,” ujarnya.
Sri Widodo menggaris bawahi bahwa meski begitu dirinya tetap berkeyakinan tak melanggar aturan terkait rolling yang dilakukannya. “Saya melakukan rolling sudah sesuai aturan,” tandasnya. Doketahui, Sri Widodo seharusnya menyelesaikan jabatan Plt. Bupati Lampura menggantikan Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara hingga Sabtu (23/6) pukul 00.00 WIB. Namun, Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik Sekkab Lampura Samsir menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampura terhitung 22 Juni hingga 23 Juni saat Agung Ilmu Mangkunegara kbali aktif dari cuti masa kampanye pilkada Lampura.
Plh. bupati Lampura disahkan sesuai dengan SK Gubernur Lampung No.130/1209/01/2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Lampung Nomor 130/0188/01/2018 dan penunjukan Pelaksana Harian Bupati Lampung Utara. Surat tertanggal 22 Juni itu diserahkan dalam sebuah seremoni di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Jumat (22/6) pukul 13.00 WIB.
Penyerahan SK Plh dilakukan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dan diterima langsung oleh Samsir. Dihadiri Plt Sekprov Hamartoni A Hadis dan sejumlah pejabat teras pemprov lainnya. Dalam keterangannya, Pjs Gubernur menyatakan pencabutan SK Plt. Bupati terhitung mulai tanggal 22 Juni. Sedangkan Plh Bupati mulai bertugas tanggal 22 Juni hingga 23 Juni (sampai dengan Bupati Lampura definitif selesai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. “Laksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Didik. (rdr)