Dasar Hukum Berita Acara Pungutan PAD Weru Lor Diduga Tidak Mendasar?

Cirebon, (PBO)-  Dugaan pengeklaiman tanah Pemdes Weru Lor terkait batas tanah di Pasar Pasalaran Indag Pemkab Cirebon semakin terkuak dan ramai di kancah politik Pemkab Cirebon.

Selain pengakuan tanah yang diklaim Pemdes Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat kini menjadi perosalan baru-baru ini.

Tidak hanya itu, Desa Weru sebagai Desa induk yang dimekarkan menjadi Weru Lor dan Weru Kidul dianggap belum ada keputusan tentang pembagian aset untuk kedua belah pihak secara hukum. Pembagian aset Desa Weru Lor dan Weru Kidul kini mulai mendapat perhatian dari Kuwu Weru Kidul semenjak adanya polemik Pemdes Weru Lor dengan Indag.

Saat dikonfirmasi, Nurwenda Kepala Desa Weru Kidul memaparakan, “Aset Desa Weru Lor dan Weru Kidul belum di tetapkan secara aturan hukum, ini harus ada fasilitator dari Pemerintah agar tidak seperti ini. Kalau batas-batasnya Desa sudah ditetapkan”, papar Nurwenda di sejumblah awak media.

Kendati demikian, Nurwenda mepersoalkan terkait dasar hukum tentang klaim tanah oleh Pemdes Weru Lor di Gapura yang meghadap timur yang masih zona pasar pasalaran.

“apa hanya melalui dengan berita acara saja sudah cukup, terus bisa memungut, itu tanahnya siapa main mungut-mungut saja. Kalau begitu saya juga bisa dong, tapi saya tidak mau seperti itu, harus ada dasar hukumnya, lah ini si main pungut aja, kan jadinya rame”, tuturnya.

Tidak hanya itu, Nurwenda menambahkan bahwa tanah tersebut ada Plang mengatas namakan Pemdes Weru Lor dan TTD BPD.

“tanah itu kan dipasang plang milik pemdes Weru Kidul dan ada tulisannya “TTD BPD”. Yang mengesahkan suatu aset pemerintah desa itu bukan BPD tetapi Pemerintah, BPD kan bukan Kepemerintahan, apakah itu dibenarkan”, tegasnya.

Ditambahkan Nurwenda, terkait sengekata tersebut harus ada yang bisa membuktikan kepad pihak tengah (pemerintah) agar menjadi solusi dan kejelasan status.

“Terkait tanah tersebut, kalau tidak ada yang bisa membuktikan kepemilikan, bakal jadi rumit bahkan bisa jadi di ambil oleh Negara kalau diantara kedua belah pihak (Indang dan Weru Lor) tidak memiliki dasar kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah, pasti bakal panjang urusannya, apa lagi mereka (Panitia Auning Pemdes Weru Lor) yang berani mungut”, tutupnya nurwena Nurwenda.

Hingga diturunkannya pemberitaan ini, pihak terkait di Pemdes Weru Lor (Kepala Desa, Panitia Auning, BPD) belum bisa memberikan keterangan.( budi cirbon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *