Dana Bansos Petani Tebu Lamteng, Diduga Dipotong 50 Persen Lebih

LAMPUNG TENGAH ( PENA BERLIAN ONLINE)- Dana Bantuan Sosial ( Bansos ), Kabupaten Lampungtengah ( Lamteng), diduga diduga dikorupsi. Pasalnya dana Bansos yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian ( Kementan) pada Tahun 2015 lalu, diduga kuat mendapat potongan lima puluh persen dari bantuan yang diterima.

Seperti kita ketahui Kabupaten Lampungtengah, seluas 607,5 hektar, yang bersumber dari APBN Tahun 2015. Adapun berdasarkan Permentan diatur bantuan dana tersebut untuk bongkar ratoon Rp13.163.00/hektar, bantuan perluasan tebu Rp 18.200.000/hektar dan bantuan rawat ratoon Rp 8.725.000/hektar. Satu kepala keluarga (KK) maksimal bisa menerima bantuan seluas empat (4) hektar.

Terpisah berdasarkan keterangan salah satu narasumber yang berkompeten yang ada di Kabupaten Lampungtengah, mengaku jika pihaknya hannya menerima bantuan untuk bongkar ratoon hannya sekitar Rp8 juta, sedangkan untuk perluasan lahan sekitar Rp8 jutaan sedangkan untuk rawat raton berkisar Rp6 juta.

“Bantuan untuk bongkar ratoon hannya sekitar Rp8 juta, sedangkan untuk perluasan lahan sekitar Rp8 jutaan sedangkan untuk rawat raton berkisar Rp6 juta. Itupun kami hannya menerima barang berupa bibit dan peralatan serta pupuk,”ungkap narasumber yang dirahasiakan idetitasnya.

Seperti kita ketahu berita sebelumnya,  Ketua LPPN-RI Provinsi Lampung, Djumadias, minta kepada aparat penegak hukom untuk mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial ( Bansos), Kabupaten Lampungtengah, seluas 607,5 hektar, yang bersumber dari APBN Tahun 2015.

Pasalnya menurut Djumadias, bantuan petani tebu Kabupaten Lampungtengah diduga kuat tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 137/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2015.

“Saya minta kepada aparat penegak hokum agar mengusut dugaan korupsi dana Bansos petani tebu Kabupaten Lampungtengah. Sebab berdasarkan informasi yang saya peroleh bantuan tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 137/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2015,”tegas Djumadias, pada Selasa (7/3/2018).

Djumadias mengatakan pada tahun 2014, Kementrian Pertanian ( Kementan ), mengucurkan bantuan social kepada petani tebu Kabupaten Lampungtengah seluas 607,5 hektar.

“Sedangkan dalam Permentan diatur bantuan dana tersebut untuk bongkar ratoon  Rp13.163.00/hektar, bantuan perluasan tebu Rp 18.200.000/hektar dan bantuan rawat ratoon Rp 8.725.000/hektar. Satu kepala keluarga (KK) maksimal bisa menerima bantuan seluas empat (4) hektar,”ungkapnya.

Namun masih kata Djumadias, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, bantuan sosial untuk petani tebu hannya dinikmati oleh segelintir orang saja, diduga tidak berpihak kepada masyarakat petani tebu.

“Diduga kuat bantuan petani tebu yang ada di Kabupaten Lampungtengah, ada kong-kalingkong antara pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampungtengah serta pihak oknum petani tebu,”tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu tokoh masyarakat Lampungtengah, yang minta dirahasiakan idetitasnya membenarkan jika bantuan sosial untuk petani tebu tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan Narasumber mengatakan jika bantuan tersebut hingga kini tidak jelas keberadaannya.

“Bantuan petani tebu pada Tahun 2015, serta sejumlah peralatan pertanian tidak jelas penerima bantuannya. Sebab pihak Disbun tidak transfaran dalam mennyeleksi masyarakat yang berhak menerima bantuan. Saya melihat bantuan tersebut ada indikasi KKN,”kata narasumber.

Dikonfirmasi secara terpisah pula, Ketua KPTR Lampungtengah, Idialis saat ditannya terkait bantuan petani tebu pada Tahun 2015 mengatakan, saat pennyerahan Bansos kepada petani tebu diserahkan langsung melalui rekening ketua kelompok, melalui Dinas Perkebunan Provinsi dan kabupaten.

“KPTR hannya sebatas mengelola pemulangan pinjaman anggota petani tebu yang bersumber dari dana 50 persen Bansos 2015 dari petani. Waktu itu Kepala Disbun masih dijabat oleh bapak Krisna,”jelasnya.

Dia juga menjelaskan Kabupaten Lampung tengah mendapat bantuan sebannyak empat kelompok, yang tersebar diempat kecamatan kabupaten setempat. ” Kelompok penerima Bansos ada empat kelompok. Masing-masing anggota setiap kelompok berkisar 10-20 kepala keluarga (KK),”katanya.

Catatan Redaksi : Media Pena Berlian, akan terus mengusut dugaan korupsi bantuan sosial ini. Kru redaksi media ini juga telah mencium aroma korupsi keterlibatan sejumlah oknum pebajabat Disbun dan pihak lain yang terkait. Bersambung Edisi : 3 ( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *