Way Kanan, (Pena Berlian Online) – Satu Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (C3) buah sawit diamankan oleh pihak kepolisian di areal perkebunan sawit Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan milik perusahaan Swasta PT. Adi Karya Gemilang (Sungai Budi Group) yang lebih dikenal Bumi Waras (BW) akan tetapi pelaku lainnya berhasil melarikan diri hal tersebut dibenarkan oleh pihak perusahaan, Jumat (19/08/2022).
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa kronologis terjadinya pencurian dengan pemberatan tandan buah sawit sekitar 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) pada Jumat, (12/8/2022), sekitar pukul 06:00 WIB di areal perkebunan sawit perusahaan Swasta tersebut.
Salah satu pelaku berinisial HD (23) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga diamankan pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 WIB, oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti berupa berupa 398 tandan buah sawit, satu bilah alat dodos, sepeda motor dan keranjang langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.” tutup Kasat Reskrim. (wan)

