C6 dan Belum Masuk DPT Tak Pengaruhi Hak Suara

WAY KANAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan Erwan Boestami menjelaskan kembali persoalan terkait pemberitahuan memilih atau C6 bukan kendala untuk tetap menggunakan hak pilih yang dimiliki masyarakat dalam pemilu.

Dengan hadir ke TPS di kediamanya, Masyarakat bisa mencoblos dengan membawa KTP elekronik. Bahkan, jika masyarakat belum masuk daptar pemilih tetap (DPT) sekalipun bukan menjadi persoalan untuk tetap mengunakan hak pilih di TPS kediamnya.

“Harus dipahami C6 bukan undangan memilih yang jika tidak menerima tidak memilih. Dalam pilkada dan pilpres berbeda dengan pemilihan kepala kampung yang tanpa undangan tidak bisa memilih,”ujar Ketua KPUD Way Kanan Erwan Boestami, Rabu (11/7/2018).

Ia menambahkan, bahkan masyarakat yang belum masuk DPT bukan juga menjadi persoalan untuk tetap mengunakan hak suaranya.“Masyarakat tetap bisa juga menggunakan hak suara nya membawa KTP elektronik dari pukul 12-13 WIB. diTPS ditempatnya,”papar dia.

Namun demikian, dalam perbaiki DPT persiapan Pemilu 2019 mendatang, KPU Way kanan telah melakukan  langkah langkah mengsikronisasi data. Salah satunya mengroscek data DPS. Sementara itu, dalam persiapan pemilihan legeslatip hingga kini KPUD belum menerima satu berkaspun dari partai polilitik tentang pencalonan anggota DPRD.“KPUD masih menunggu parpol menyerahkan berkas pencaloanan anggota DPRD Way Kanan hingga 17 juli pukul 00.00 Wib,”pungkasnya. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *