PRINGSEWU(PBO) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (29/11).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Pringsewu Sujadi dan wakil bupati Fauzi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan muspida ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Ilyasa didampingi dua wakil ketua yakni Sagang Nainggolan dan Stiyono.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan Pemkab Pringsewu selalu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari PAD maupun sumber penerimaan lainnya, sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan, mempunyai korelasi dengan belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 ini, untuk pendapatan sebesar Rp.1.183.859.456.500,00. Sedangkan untuk belanja sebesar Rp.1.221.359.456.500,00.
Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.37.500.000.000,00 yang digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp.37.500.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.0.
Selain men-sah-kan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2018, rapat paripurna juga mengagendakan kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018, serta pengesahan 2 Ranperda, masing-masing tentang Bangunan Gedung dan Perubahan Perda No.12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.(Yustam)

