Bupati Pesawaran Lantik Kades Desa Baturaja Way Lima

PESAWARAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, harus diakui bahwa hal itu telah menyebabkan perubahan yang sangat mendasar di dalam tatanan dan pola dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah mengenai Pemilihan Kepala Desa.

Kabupaten Pesawaran telah menindak lanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan di atas dengan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pesawaran kepada DPRD Kabupaten Pesawaran, dan telah terbitnya Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Di Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015.

Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan, syukur Alhamdulillah setelah melalui rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Desa yang telah disusun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima.“Kita telah melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa pada hari Senin tanggal 30 April 2018 yang lalu, “ujarnya.

Kabupaten Pesawaran merupakan kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Serentak sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pesawaran merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang telah menyusun Peraturan Bupati tentang Pilkades Antar Waktu untuk mengantisipasi jabatan Kepala Desa yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) Tahun.

“Sudah sepantasnyalah kita berbangga atas hal tersebut. Pada saat ini tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah aktif mensukseskan penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu ini, sehingga berjalan lancar,    aman   dan    kondusif. Sehingga   dapat   menjadi percontohan   bagi   Desa   lain   yang   akan   melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,”ujar Dendi.

Oleh karena dirinya mengapresiasi kepada semua Calon Kepala Desa yang telah ikut dalam Pemilihan Kepala Desa tanggal 30 April 2018.“Calon Kepala Desa yang terpilih saya menghimbau untuk merangkul calon yang kalah untuk bersama-sama membangun desa. Kepada Calon Kepala Desa yang belum beruntung, saya berpesan bahwa ini adalah kemenangan Saudara yang tertunda, dan saya berharap Saudara dapat terus berkontribusi aktif dalam membangun desa,”tuturnya. Ia menambahkan, perlu disadari dalam pesta Demokrasi ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, hasil akhir tentunya merupakan kehendak Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

“Tadi baru saja kita saksikan pelantikan Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima, maka sudah menjadi kewajiban saudara untuk segera bekerja dan segera membenahi kekurangan yang ada di desa,” katanya. Menyadari akan berat dan kompleksnya tugas dan kewajiban Kepala Desa, maka untuk mendukung hal tersebut hendaknya  saudara  harus  mempelajari  segala  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan.“Hal ini perlu saya ingatkan karena segala sesuatunya dalam melaksanakan tugas pemerintahan teramat banyak peraturan-peraturan yang harus kita taati demi berjalan lancarnya pelayanan kepada masyarakat,”tutupnya. (Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *