Bupati Nunik Dukung Imunisasi MR

Lampung Timur, (PENA BERLIAN ONLINE) – Di tengah pro kontra tentang kehalalan Imunisasi Measles-Rubella (MR) yang telah dicanangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur tetap melaksanakan program tersebut dengan menargetkan 95% anak-anak dapat diberikan imunisasi. Tekad Pemkab Lampung Timur dalam melaksanakan program tersebut semakin menguat dengan adanya Fatwa MUI yang memperbolehkan dilakukannya Imunisasi MR kepada anak-anak Indonesia.

“Kita tetap jalankan dan mengimbau kepada seluruh orang tua agar memberikan imunisasi MR kepada buah hatinya. Semoga ke depan anak-anak tumbuh dengan sehat dan menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan kita semua,” ujar Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, dalam sebuah kesempatan, belum lama ini. Untuk diketahui, sepanjang program itu dijalankan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan imunisasi Measles dan Rubella kepada 105.000 anak usia 9 bulan sampai 15 tahun.

Menurutnya, Pemkab Lampung Timur menargetkan 263.000 anak pada rentang usia 9 bulan sampai di bawah 15 tahun, dengan menyasar 264 desa dan 3.232 pos imunisasi. Ia juga tekankan kepada Dinas Kesehatan untuk terus memantau program tersebut agar bisa benar-benar merata ke seluruh wilayah Lampung Timur. Untuk diketahui, Imunisasi MR sudah dicanangkan di Indonesia sejak bulan Agustus 2018 lalu. Vaksinasi ini dilangsungkan di berbagai sekolah dan pusat layanan kesehatan masyarakat guna mencegah penyebaran penyakit campak dan rubella.

Namun, vaksin imunisasi tersebut sempat menuai banyak reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung penuh, karena paham manfaat dari imunisasi yakni untuk menekan angka kematian anak akibat penyakit campak dan rubella. Tetapi, beberapa masyarakat lainnya masih enggan untuk memperbolehkan anaknya diberikan imuninasi MR dengan mempertanyakan kehalalan dari vaksin tersebut.

Menanggapi berbagai pandangan masyarakat, pemerintah telah melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Program Imunisasi Measles Rubella yang diselenggarakan pada 23 Agustus 2018 di Jakarta. Adapun kesimpulan yang di dapat dari pertemuan tersebut dan berdasarkan Fatwa MUI No.33/2018 bahwa Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII (Serum Institute of India) diperbolehkan (mubah), karena kondisi darurat syar’iyyah, serta belum ditemukannya vaksin lain dan adanya keterangan dari ahli yang kompeten tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *