Bupati Dendi Gelar Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran

PESAWARAN (PBO) – Pada kesempatan yang baik ini, perlu saya sampaikan bahwa tuntutan masyarakat sangat besar terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. Terlebih saat ini, Desa yang di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan sebagai Desa miliarder, yang Artinya, setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID).

Tersedianya dana yang besar di Desa, hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan yang prima, Untuk itu, saya tegaskan disini, bahwa Pemkab mendelegasikan kewenangan nya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan,
Dengan ada nya Rapat Koordinasi Kepala Desa ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk Pelaksanaan Pemerintahan yang Optimal Untuk Pelayanan Kepada Masyarakat, dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa dengan Dinas/Badan/Kantor terkait. Oleh karena itu saya sampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Pjs. Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran agar dapat berperan aktif mengikuti jalannya Rapat Koordinasi ini sebagai salah satu wujud konkrit di dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,jelas nya.

Dan Beberapa hal pokok yang ingin saya sampaikan pada kesempatan rakor ini, antara lain :
1. Kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan Aparatur Desa Khususnya para Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana     Desa (ADD) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepada Inspektorat  dan Camat untuk mengawal dan mengawasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan agar penggunaan Dana tersebut sesuai    dengan peruntukannya, dan lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan juga penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya.
3. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 31, bahwa Bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya kerekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Kepada seluruh Kepala Desa saya meminta untuk memperhatikan pajak ADD dan DD, sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan kantor pajak.
Pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD,jelas nya.

Dan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi pedoman pokok bagi kita semua di dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Oleh karena itulah, peraturan perundang-undangan yang bersifat pokok serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang “Desa” maupun “Pemerintahan Desa” termasuk kegiatan pengadministrasian pemerintahan dan keuangan desa, diharapkan kepada Saudara-saudara agar dipahami dan dilaksanakan secara tertib, karena peraturan perundang-undangan tersebutlah yang membantu kita di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, secara tertib dan terarah.

Apabila di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan di satu sisi kita tidak patuh pada peraturan, dan di sisi lain kita juga telah tidak tertib asas penyelenggaraan pemerintahan,dan akibatnya yang mengalami kerugian tidak saja kita selaku penyelenggara pemerintahan, akan tetapi masyarakat desa juga mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa, akibat lebih lanjut adalah adanya penilaian negatif dari masyarakat terhadap kita yang tidak patuh dan melanggar peraturan perundang undangan di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Untuk itu Guna menghindari hal yang demikian, maka sangat diharapkan kepada Kepala Desa, bahwa di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, terutama di dalam menyusun anggaran desa, hendaknya dapat menumbuh kembangkan sikap terbuka atau transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada BPD.

Untuk itu Marilah kita bersama-sama benahi dan tangani masalah-masalah yang ada di kabupaten kita ini, sehingga Insya Allah ke depan nanti kita akan merasakan kehidupan Andan Jejama yang lebih nyaman, lebih tentram dan lebih damai,Pangkas nya. (Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *