PESAWARAN (PENA BERLIAN ONLINE) — Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Berkembangnya adagium tidak boleh menolak rezeki semakin memperkuat kebiasaan tersebut, hingga nyaris menjadi perilaku keseharian, termasuk dalam pelayanan publik di masyarakat. Hal ini diungkapkan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, pada sosialisasi pengendalian gratifikasi Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/10/2018).
“Gratifikasi dikenal berbagai istilah seperti uang terimakasih, uang lelah, biaya kopi atau istilah lain yang mirip,” ujar Bupati Pesawaran.Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurutnya, undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. “Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana,” ujar Dendi.
Di Kabupaten Pesawaran, lanjutnya, pedoman pengendalian gratifikasi diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 38 Tahun 2016, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, Pasal 12b UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat, dan di sisi lain, Pasal 12c UU Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk lepas dari jerat hukum, dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima.
Dendi menambahkan, empat latar belakang utama pembayaran uang pelicin tersebut, satu-satunya cara mendapatkan pelayanan (11%); mempercepat pengurusan (71%); mendapatkan pelayanan lebih murah (6%); sebagai hadiah atau ucapan terima kasih (13%). Dari sudut pandang pelaku usaha atau pihak swasta, ragam sebutan gratifikasi tersebut sesungguhnya dilihat sebagai biaya tambahan, yang memicu fenomena ekonomi biaya tinggi. (**)

