BNN Usulkan DPRD Buat Raperda Tentang Penanggulangan Narkoba

METRO, (PBO)  -BNN Kota Metro mengusulkan DPRD setempat melalui badan legislasi membuat Raperda tentang Pencegahan Penangulangan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Narkoba serta obat-obatan terlarang.

Hal tersebut diutarakan Ketua BNN Kota Metro Saut Hutabarat di Gedung Dewan, Rabu (17/1). Kedatangan sejumlah pengurus BNN tersebut disambut Wakil Ketua Komisi I Nasrianto diruang kerjanya.

Menurut Nasrianto memang diperlukan adanya payung hukum, sekaligus mendukung Permendagri 2013. Dikatakannya, memang sudah mendesak Raperda tersebut dibuat. “Di tahun 2018 ini, sudah ada enam Raperda legislasi yang akan diterbitkan DPRD, salah satunya adalah Raperda peredaran gelap narkoba dan obat terlarang,”ujarnya, Kamis (18/1).

Menurut Nasrianto saat ini sudah banyak obat terlarang yang bisa begitu mudah didapat masyarakat. Selain itu juga pencegahan narkoba sudah mendesak untuk dilakukan. “Metro sebagai kota pendidikan akan sangat berpengaruh jika narkoba banyak dikonsumsi masyarakat,”ucapnya.

Karenanya, dengan harapan adanya Raperda bisa betul-betul berdampak untuk menanggulanginya. Dikatakannya, menurut BNN Kota Metro saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Karenanya, BNN meminta agar Kota Metro segera memiliki Raperdanya . Dengan adanya payung hukum, maka paling tidak bisa mencegah prredaran narkoba. “Komisi I yang membidangi hukum menilai sangat penting adanya raperda tersebut,”tuturnya(adv/medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *