Beritakan Puskesmas Ranap Hajimena Buang Limbah Sembarangan Wartawan Diancam

LAMPUNG SELATAN (PBO) – Diberitakan pihak Puskesmas Rawat Inap Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampungselatan, diduga buang limbah medis beracun sembarangan, kepala UPT kecamatan setempat, inisial NZ justru terkesan kebakaran jenggot.

Pasalnya, seseorang diduga tokoh nasional yang mengaku sebagai saudara kepala UPT Kesehatan Natar, terkesan mengancam salah satu awak media agar tidak melanjutkan pemberitaan.

“Tolong ya, mohon maaf dokter itu keponakan kandung saya, Hentikan nanti saya laporkan polisi kalau mau masih saling mendengar. Itu Ponakan kandung saya. Nggak boleh begitu sama rakyat,”hardiknya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/9/2021).

Terpisah, seperti berita sebelumnya, pihak puskesmas hajimena diduga kuat buang limbah medis beracun sembarangan.

Sementara itu, Bidang Pengelolaan limbah B3 Puskesmas Rawat Inap Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampungselatan, Bambang saat dikonfirmasi terkesan Buang badan terkait dugaan limbah medis beracun yang dibuang sembarang serta membahayakan nyawa manusia.

Pasalnya kata Bambang limbah medis beracun baru dibuang karena faktor cuaca. “Mungkin baru dibuang karena faktor cuaca dan akan dipilah-pilah kembali besok,”elak bambang.

Bambang mengaku tugas untuk mengelola limbah medis atau B3 menjadi tanggungjawab pihak ketiga yakni PT Jat. Namun meski demikian bambang juga mengaku pemberitaan media sudah berimbang.

Pernyataan bambang dibantah oleh salah satu warga yang sedang bekerja galian bangunan. Narasumber mengatakan pihaknya menemukan lobang bekas pembuangan sampah limbah medis yang diduga beracun.

Narasumber juga mengatakan jika pihak puskesmas hajimena juga sering membuang sampah limbah medis beracun lalu dibakar ditumpukan sampah lalu ada juga yang ditimbun.

“Iya sering dibuang sembarangan dan dibakar. Saya sering lihat dibuang sembarangan,” ujar salah satu warga yang enggan ditulis namanya.

Terpisah, P,L,T Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten setempat, Ervan Kurniawan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak puskesmas Rawat Inap Hajimena yang buang limbah medis beracun sembarangan.

Dia menjelaskan limbah medis itu sangat membahayakan dan sudah melanggar peraturan.

“Buang Limbah B3 itu melanggar peraturan, karena harus disimpan dipenyimpanan B3. Perbuatan itu jika benar melanggar Undang undang Lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009.(Amuri/Fau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *