Bayi Yang Baru Lahir di Tanggamus Langsung Dapat Akta Kelahiran

Kota Agung (PBO) Saat ini Bayi yang baru lahir di Kabupaten Tanggamus langsung mendapatkan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) juga Kartu Keluarga.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK), secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, kepada dua orangtua bayi yang baru lahir, di Puskesmas Kota Agung, Kamis (11/4/19).

Dalam arahannya Bupati mengatakan bahwa penyerahan dokumen kependudukan tersebut merupakan implementasi dari Program 55 Aksi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.

“Program ini bertujuan untuk memberikan kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak yang baru lahir, baik Akte Kelahiran, KK dan KIA. Program ini sudah berjalan sejak 5 April 2019 kemarin, melalui kerjasama antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Agung,” kata Bupati.

“Harapannya dengan diberikan pelayanan ini, dapat memberikan jaminan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus. Baik dalam pelayanan kesehatan maupun melengkapi dokuken kependudukan. Selain itu sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Syarief Husein menerangkan bahwa pembuatan dokumen kependudukan dilayani dengan cepat dan gratis. “Prosesnya 1 sampai 3 hari sudah selesai, dan juga gratis. Cukup memberikan fotocopy KK kepada bidan atau petugas kesehatan ditempat melahirkan, langsung kita proses. Karena prosesnya menggunakan WA (Whatsapp), jadi bisa cepat,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sukisno menambahkan, pelayanan ini juga bisa dilakukan di semua unit pelayanan kesehatan yang ada. Baik di Puskesmas, Pustu, Klinik, maupun Bidan Desa se Kabupaten Tanggamus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *