Lampung Selatan, penaberlian.com – Lagi dan lagi terjadi ramai di perbincangkan masyarakat, seorang oknum Kepala Desa sosialisasikan salah satu pasangan calon Bupati Lampung Selatan (Lamsel), padahal ada larangan-larangan seorang kepala Desa untuk berkampanye ataupun ikut serta berpolitik praktis.
Larangan berpolitik praktis kali ini di lakukan oleh Aan Kurniawan selaku kepala Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lamsel, Rekaman audio yang beredar tersebut berdurasi 1 menit 35 detik.
“Kita sama-sama membangun desa kita lebih baik, ayo sama-sama menangkan pak Anton, mohon maaf mba bukan masalah duit lah kalo saya mau cari duit ya Demi Allah, Demi Rasulullah kalo saya mau nyari duit gampang iya. Saya mau desa saya ini maju pengen jadi ada perubahan, benerin jalan kayak apa itukan butuh hubungan gitu lho. Hubungan emosional ibaratnya Masgio dengan pak Anton itu dari dulu terbangun gitu lho, paling engga kalo ada tindak jalan paling gak masih di pikirkan gitu lho,” ucap Aan Kurniawan melalui telepon ke salah satu warga.
“Mohon maaf ini, Kayak kemarin waktu ingin berobat, itu karena pak Anton juga gitu lo, jadi apapun itu, Ya disaat itulah kita membales jasa seseorang. Kalo sama duit gak ada nilainya antara jasa budi dengan duit,” lanjutnya.
Hi salah satu narasumber mengatakan, kepada awak media Pena Berlian bahwa kegiatan tersebut bermula dari kegiatan senam yang di selenggarakan oleh ibu-ibu setempat. Diketahui kegiatan senam tersebut merupakan program dari pasangan calon Bupati Lamsel nomor urut 02 Egi – Syaiful.
“Awalnya bermula dari kegiatan senam yang di buat oleh ibu-ibu sini, entah kenapa ada larangan untuk kegiatan senam itu. Mungkin senam itu senam pak Egi,” ujar Narasumber yang diminta identitas nya di rahasiakan. Kamis (03/10/2024).
Lebih lanjut, sumber ini menjelaskan bahwa turut kesertaan Sekertaris Desa (Sekdes) dalam larangan tersebut.
“Nah dari situ pak Subagio (Sekdes red) datang kerumah salah satu warga lalu menelpon pak Kades, itu Kades mengarahkan pada salah satu calon,” tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapnya meskipun dalam keadaan ceklis dua Aan Kurniawan enggan merespon.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(Tim).

