TULANG BAWANG-Belum sampai satu bulan menjabat Plt Bupati Tulang Bawang, Rimir Mirhadi , (Hari ini Red) Rabu (9/11/2016), dipanggil sebagai saksi oleh Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 /263/266 KUHP yang terjadi di Lampung tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh terlapor Hanan A Rozak, Dkk.
“Bersama dengan Plt Bupati Tulang Bawang Rimir Mirhadi yang akan diperiksa oleh Mabes Polri hari ini, ada dua pejabat Pemkab Tulang Bawang yang juga akan diperiksa diantaranya EA dan OE., dengan diperiksanya Rimir Mirhadi beserta EA dan OE, Jumlah total pejabat yang diperiksa dihari yang berbeda mulai dari hari Senin-Rabu ( 7-9/11/2016) oleh Mabes polri berjumlah 9 orang,”
Plt Bupati Tulang Bawang merupakan satu paket dengan 8 pejabat lainnya mengingat mereka merupakan Tim Monitoring dan Evaluasi terhadap persetujuan perubahan Jenis tanaman IUP-B PT BNIL sementara Rimir Mirhadi pada saat itu menjabat Sekda Kabupaten Tulang Bawang.
“Dari 9 pejabat yang diperiksa mulai dari tanggal 7 s/d 9 November 2016 ini terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 /263/266 KUHP yang terjadi di Lampung tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh terlapor Hanan A Rozak, Dkk.
” Penyidik Bareskrim polri melakukan pemeriksaan berdasarkan rujukan laporan polisi Nomor : LP/866/VIII/2016/Bareskrim,tanggal 25 Agustus 2016 atas nama pelapor Yulius Sunaruh dan surat perintah peyidikan Nomor : SP.sidik/1466/VIII/2016/Dit Tipidum, tanggal 31 Agustus 2016, sementara Surat Panggilan Nomor S.Pgl/4185/X/2016/Dit Tipidum memanggil Rimir Mirhadi .
Berdasarkan impormasi dari berbagai yang dilansir dari Media Nusantara.com ke 9 pejabat Pemkab Tulang Bawang tersebut akan dipanggil menghadap menemui penyidik Bareskrim polri mulai dari tanggal 7-9 November 2016.
“Sampai Hari ini Pada tanggal 9 November 2016 sudah ada 9 pejabat Pemkab Tulang Bawang yang akan diperiksa sebagai saksi diantaranya pada tanggal (7/11) ada 3 pejabat berinisial DN,RE,TY , selanjutnya di hari kedua tanggal 8/11 ada 3 Pejabat lagi yang akan diperiksa diantaranya FB,AIB dan AD dan pada hari ini tanggal 9/11 ada Plt Bupati Rimir Mirhadi yang pada saat itu menjabat Sekda Kab Tulang Bawang beserta EM dan OE ,berdasarkan surat panggilan yang pada saat itu mereka bekerja sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi Terhadap persetujuan perubahan Jenis tanaman IUP-B PT BNIL,”ujar sumber berita.
Rimir Mirhadi bersama EM dan OE yang akan diperiksa tersebut menerima surat panggilan tanggal 31 Oktober 2016 untuk menemui penyidik di Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II lantai I, Kementrian Kelautan dan Perikanan Jln Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat hari ini tanggal (9/11) Pukul 09.00 Wib untuk di dengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan atau Pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 242,263,266 KUHP yang diduga di lakukan oleh Terlapor Hanan A Rozak dkk yang menjabat selaku Bupati Tulang Bawang.(Red)