Bengkulu selatan, (Pena Berlian Online) – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, melakukan penangkapan dan pengeledahan berinisial R (25) di kediamannya di Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan pada, (25/06/2022).
Sekitar pukul 12:30 WIB, R di tangkap satuan Reserse Narkoba, Polres Bengkulu Selatan karena diduga mengedarkan sedian Farmasi tidak memenuhi standar.
Sebanyak 1.980 butir pil obat batuk merek Samcodin disita Polisi, kalangan remaja menelan pil Samcodin untuk bersenang-senag untuk mabuk- mabukkan. Selain menyita barang bukti, polisi menetapkan salah satu tersangka pengedar dan penjual pil obat batuk merek samcodin tersebut kepada kalangan remaja di daerah tersebut,
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, penangkapan terhadap R tersebut di kediamannya yang di mana barang bukti tersebut di dalam kardus diruangan tamu rumah yang di tempatinnya.
Selain mengamankan sejumlah 1.980 butir pil obat batuk merek samcodin tersebut, polisi juga menyita tiga barang bukti lainnya, yaitu ; dua lembar kantong asoy, uang tunai Rp 10.000 ribu, satu unit handphone merek Realmi C21 warnah hijau dengan nomor 08570969xxx.
“Saudara R dan semua barang bukti kemudian langsung dibawa ke polres bengkulu selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.” pungkas sarmidi. (Gokil)

