Kampung Gunung Tapa Ilir Jadi Tuan Rumah Pelatihan Paralegal Aparatur se-Kecamatan

Tulang Bawang (PBO) – Kecamatan Gedung Meneng mengadakan Pelatihan Paralegal Aparatur Kampung se- Kecamatan setempat acara di pusatkan di Balai Kampung Kampung Gunung Tapa Ilir (GTI), Kamis (2/8/18).Dalam sambutannya Kepala Kampung Gunung Tapa Ilir Normansyah. Dalam kesempatan ini saya selaku panitia mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak – Ibu sekalian guna menghadiri Acara pelatihan paralegal Aparatur Kampung se – Kecamatan Gedung Meneng.

“Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, berita acara seluruh Kakamp se – kecamatan Galedung Meneng pada tanggal 26 juli 2018 bertempat di kantor camat Gedung Meneng.” Tuturnya.Dalam kesempatan yang sama Camat Gedung Meneng Tajono mengatakan, hari ini kita mengadakan kegiatan paralegal, yang intinya para kakamp dan aparatur agar meningkat kapasitasnya dalam pengelolaan dana desa. jangan sampai dalam kegiatan perealisasian pembangunan yang bersunber dari dana desa melenceng dari yang telah di tentukan. Supaya kedepan agar lebih baik lagi,

“Kepada aparatur kakamp kegiatan ini bukan hanya sekedar pelepas dahaga tetapi pahami dan cermati penyampaian dari narasumber ataupun pemateri, agar lebih memahami agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam pengelolaan dana desa.” Tegasnya.Pemateri satu yang dalam hal ini dari kejari Tulangbawang menyampaikan, pelatihan ini adalah bagaimana pelatihan paralegal diharapkan nantinya para kakamp dan aparatur se-kecamatan Gedung Meneng mengerti apa itu hukum, serta bagaimana menyelesaikan sengketa hukum pidana dalam pengadilan.

“Paralegal hari ini bisa menyerap dan memahami materi agar kedepan bisa memahami serta bisa memberi pengertian kepada masyarakat di kampungya masing-masing.” Harapnya.Paralegal ini hasil MoU kemendes PDTT dan Kejaksaan TNI dan Polri, Alhamdulillah Camat setempat bisa melakukan intruksi pemerintah pusat dalam pelaksaan kegiatan pada hari ini. Terangnya.Pada kesempatan yang sama pemateri kedua oleh Inspektorat Tulangbawang menyampaikan, inspektorat bukan hanya untuk mencari-cari kesahalan akan tetapi kita sebagai pencegahan, inspektorat siap memberikan konsultasi dan akan menghilangkan kecemasan para kakamp dan aparatur. Namun bukan berarti bekerjasama.

“Alhamdulillah ada beberapa kampung sudah merubah mindset tentang kami, kedepan bahwa kami akan meninjau tentang keefisiennya suatu dalam pengelolaan dana desa tersebut.” Tuturnya.Lanjutnya, mengingat dana desa ibarat gadis yang cantik yang ada ditikungan jalan, kakamp adalah pengguna anggaran, karena dana desa tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat kampung.

“Jadi untuk menghilangkan kecemasan para kakamp dalam penggelolaan keuangan negara kami inspektorat membuka peluang dan memberikan jasa untuk konseling”. Ungkapnya.Semetara itu pada di tempat yang sama pemari ketiga dari Kepala bagian Hukum Tulangbawang menyampaikan,  paralegal adalah lahir dari kemenkumham no.1 tahun 2014 merupakan wadah untuk memberikan advokasi ataupun non advokasi, memberikan penyuluhan legitasi dan pencerahan.

“Untuk sementara ini paralegal non letigasi, seperti kami ini dan acara kita pada hari ini.” Tuturnya.Disini, lanjutnya desa di berikan kewenangan tentang produk hukum tentang kampung yang di buatkan aturan oleh Badan Permuswarahan Kampung (BPK). ada juga peraturan bersama antara kakamp yang letak wilayahnya berbatasan langsung antara kampung tersebut.”Kakamp harus koprehemsip dalam pengelolaan dana desa, agar di kemudian hari tidak tersantung masalah hukum dalam penggelolaan dan pereleasasian dana desa.” Pungkasnya.Tampak hadir dalam acara tersebut Kajari, Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Gedung Meneng, Kapolsek Dente Teladas, serta Kakamp se-kecamatan Gedung Meneng berta aparatur Kampung.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *