Bagian Hukum Pemkab Tuba Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum Kampung

TULANGBAWANG (PBO) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Bagian Hukum, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Aparatur Kampung dan Badan Permuswaratan Kampung (BPK) dipusatkan di Balai Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (27/8/19).

Acara tersebut mengusung tema Penyusunan Produk Hukum Kampung Bagi Aparatur dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.

Tampak Hadir, Kabag Hukum dan Kasubag, Kapolsek Gedung Aji, Kepala Kampung dan Aparatur Kampung, BPK, tiga Kecamatan Gedung Aji, Meraksa Aji, Penawar Aji, dan Ibu-ibu PKK Paduan Rajawali.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Anuari, SH., MH, menyampaikan, Program ini dalam rangka mendukung tata kelola Dana Desa, salah satunya Permendagri. Berbagai macam produk hukum,Kepala Kampung, RK dan RT bisa dibuat Peraturan Kepala Kampung (Perkakamp) agar mereka mengerti dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi).

“Dasar Hukum Undang-undang No.06 Tahun2014, PP No.43 Tahun 2014 (PP No.11 Tahun 2019-Perubahan Kedua ,tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa, Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa,” terangnya.

Dikatakannya, Didalam Perkakamp ada perencanaan penyusunan Kampung ditetapkan oleh Kakamp dan BPK dalam rencana kerja Pemerintah Kampung. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Lembaga Kampung lainnya di Kampung dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Kampung dan atau BPK untuk rencana penyusunan Rancangan Peraturan Kampung.

Masih kata Anuari, Adapun, Jenis-jenis Peraturan di Kampung ada 3 jenis yakni, Peraturan Kampung, Peraturan Bersama Kepala Kampung, Peraturan Kepala Kampung.

“Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Kakamp setelah dibahas dan disepakati bersama BPK. Kalau Peraturan Bersama Kakamp adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kakamp dan bersifat mengatur. Sedangkan Peraturan Kakamp adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kakamp dan sifatnya mengatur,” urainya.

Sebelum menutup materi, Anuari pun mengingatkan, “Jangan sampai para Kakamp terkait tatakelola pengelolaan pembangunan ada delik kerjaan yang fiktif, kalau ada temuan yang demikian akan dijerat hukum dan di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Kapolsek Gedung Aji, Iptu Suhardi, menyampaikan BPK dan Kepala Kampung harus bersinergi dalam membangun Kampung.

“Jangan sampai Kakamp dan BPK kedepan menabrak peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Kapolsek.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *