Badan Hippun Pemekonan Agar Bisa Menjadi Mitra & Motipator Pembangunan Pekon

Tanggamus (Pena Berlian Online)- Badan Hippun Pemekonan (BHP) adalah lembaga resmi pekon yang berangotakan dari perwakilan pekon setempat.

Saat diwawancarai LMC diruang kerjanya, Kabag Tapem Wawan Harianto S.STP.MH. menjelaskan, angota BHP adalah perwakilan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, perwakilan Perempuan dan Profesi, perwakilan dusun-dusun yang ada dipekon setempat katanya.

Wawan mengatakan proses pemilihannya, Kepala Pekon membentuk panitia terlebih dahulu. BHP bisa dipilih melalui musyawarah mufakat, juga melalui pemilihan langsung, ia juga mengatakan PNS boleh menjabat BHP asalkan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

“Pemilihan dilakukan disetiap dusun untuk memilih perwakilan dari dusun masing-masing, adapun sarat-saratnya usia minimal 20 tahun sampai dengan 58 tahun. Ijazah minimal SMP/sederajat dsb. Masa jabatan BHP 6 tahun, dan bisa menjabat sampai 3 priode,”jelasnya.

Menurut Wawan Pihak Tapem sudah memberikan surat edaran kepada Camat untuk mengusulkan angota bhp yang masa jabatannya sudah habis. untuk mengusulkan keangotan baru.

Pemkab berharap pembentukan bhp berjalan secara demokratis sesuai aturan yang ada, yaitu mengacu pada Perda Tanggamus no 08 tahun 2015.

“Harapannya angota terpilih dapat bersinergi dengan pemerintahan pekon. Karena bhp merupakan perwakilan dari masyarakat, juga bisa menjadi mitra dan sebagai motipator dalam pembangun pekon,” harapnya. [zairi/sp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *